![]() |
| Wabup Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan membuka Rapat FGD bertempat Gorga Kafe dan Resto Tarutung, Selasa (21/4/2026).(Foto: diskominfo/mol) |
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan saat membuka Rapat Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang di Gorga Kafe dan Resto Tarutung, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan diinisiasi bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara (Sumut) Green Justice Indonesia (GJI), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak ini bertujuan menyusun peta jalan pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Deni Lumbantoruan mengingatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjebak dalam euforia setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat. Menurutnya, SK merupakan langkah awal dari perjuangan panjang untuk menyejahterakan masyarakat.
"Kelemahan selama ini adalah merasa tugas sudah selesai saat SK diterima, padahal itu adalah pintu masuk untuk bekerja, saya harus mempelajari apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai regulasi, lalu mengolah potensi yang ada demi kemajuan desa," kata Deni.
Deni memberikan apresiasi khusus kepada Desa Simardangiang yang dinilai selangkah lebih maju dalam pengelolaan potensi daerah, khususnya komoditas kemenyan. Saat ini, Simardangiang telah memiliki rumah pembibitan, pasar, hingga sistem transaksi kemenyan yang terorganisir.
"Data menunjukkan di Kabupaten Tapanuli Utara terdapat sekitar 4.200 petani dengan populasi 2 juta pohon kemenyan, di mana 1 juta pohon sudah berproduksi menghasilkan 800 ton per tahun, dengan manajemen yang tepat, potensi ini bisa dikembangkan hingga 2.000 ton, pemerintah daerah siap mendukung melalui perbaikan akses jalan, pengembangan hilirisasi produk turunan seperti minyak wangi, sabun, deterjen hingga dukungan UMKM," tambahnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak Jontoni Tarihoran mengapresiasi langkah progresif Pemkab Taput dalam pengakuan masyarakat adat.
"Masyarakat secara praktik sudah memiliki pola perencanaan turun-temurun, mendokumentasikannya menjadi patokan formal untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan taraf hidup mereka," kata Jontoni.
Perwakilan BRWA Sumut Roganda Simanjuntak menambahkan tindak lanjut dari pertemuan ini adalah proses penggalian potensi di lapangan yang dijadwalkan pada 22 hingga 24 April 2026. Target utamanya memasukkan wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Taput.
Melalui FGD ini, Pemkab Taput berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, kabupaten, dan pendamping (NGO) guna mewujudkan visi Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan. (as/as)
.jpg)
