![]() |
| Rudi Zainal Sihombing (kanan) dan Dwi Ngai Sinaga, tim PH tersangka Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir FAK (insert). (mol/roberts) |
MEDAN | Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agus Karokaro (FAK) dinilai ‘dipaksakan’ penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum (PH) tersangka FAK yakni Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga menjawab pertanyaan awak media, Kamis (9/4/2026).
Menurut tim PH, konstruksi hukum dibangun penyidik Pidsus Kejari Samosir yang menjerat klien mereka bukan saja mirip dengan perkara korupsi yang sempat menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu yang berujung vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
“Konstruksi hukum dibangun Kejari Samosir menurut kami bisa saja lebih parah dari perkara korupsi yang sempat menjerat saudara Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Makanya dari awal kita sudah mengajukan beberapa keberatan,” tegas Rudi Sihombing.
Modus operandi pertama versi penyidik, dikarenakan FAK diduga mengalihkan mekanisme penyaluran bantuan dana korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024 lalu.
Seharusnya tunai ke warga sebagai penerima manfaat menjadi dalam bentuk barang dengan menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penyedia barang.
“Hanya karena klien kami selaku kadis mengajukan permohonan ke Bank Mandiri berupa pemindahbukuan uang dari rekening penerima manfaat (warga) ke rekening BUMdes. Padahal, diterima tidaknya usulan klien kami merupakan kewenangan perbankan, dalam hal ini Bank Mandiri KCP Pangururan,” urainya.
Padahal faktanya, sambungnya, dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bantuan tersebut harus digunakan untuk membeli barang sesuai jenis usaha warga terdampak bencana.
Modus operandi kedua, FAK katanya diduga ada menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan Kemensos sebesar Rp1,5 miliar.
“Pemahaman kami, dugaan kutipan fee sebesar 15 persen kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Suap atau gratifikasi. Pertanyaan kemudian, kenapa pihak yang diduga menerima ditetapkan sebagai tersangka? Sedangkan yang diduga memberikan tidak dijadikan tersangka?!” tegasnya.
Politis
Di bagian lain Dwi Ngai Sinaga menambahkan, penanganan perkara tipikor menjerat FAK patut diduga lebih kental unsur politisnya dibanding penegakan hukum.
“Perlu digarisbawahi, Kejari Samosir jangan menggunakan kewenangannya untuk mengkriminalisasi seseorang. Patut diduga lebih kental muatan politisnya. Di mana mensreanya? Klien kami bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Coba kita ikuti alur konstruksi hukum mereka yang menyebutkan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta. Perlu dicermati, sudah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal secara universal. Tapi mereka kemudian menggunakan akuntan publik di Jakarta.
Ada gak akuntan publik itu memeriksa klien kita, Kemensos atau BUMDes?” tegas Dwi Ngai juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan itu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menegaskan bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK. Jika menggunakan lembaga lain, itu hanya sebatas investigasi, bukan mendeklair kerugian keuangan negara,” katanya.
Dalam upaya mencari keadilan, tim PH mengaku telah melaporkan penanganan perkara tersebut ke berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.
“Laporan sudah kami sampaikan lebih dari dua bulan lalu. Beberapa pihak sudah dipanggil, namun kami belum mengetahui hasilnya. Kami juga meminta Badan Pengawas (Bawas) MA RI dan Komisi Yudisial (KY) RI memantau jalannya persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS/RS)

