
Menaker bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) .(foto: birohumas/mol)
JAKARTA | Pemerintah telah menyerahkan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili
Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan
inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada
pekerja rumah tangga.
"Pemerintah
berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak
asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh
tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja
berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker pada
Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for
Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi
pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang
layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari
diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah
tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai
harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.
Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki
karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor
sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status
ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan
Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk
pelindungan hak asasi manusia.
Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah
tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak
termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas
mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian
penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan
Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja
rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah
tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta
penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat
dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi
kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang
Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan
Pemerintah," pungkasnya.(birohumas/js)
