![]() |
| Foto bersama warga, pengusaha, dan instansi terkait, Selasa (7/4/2026).(mol/RG). |
Mediasi antara warga dan tujuh pengusaha arang batok kelapa tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai melalui Kecamatan Sei Bamban bersama instansi terkait di Aula Kantor Camat Sei Bamban.
Permasalahan pabrik arang yang menghasilkan asap hitam dan diduga menyebabkan pencemaran udara serta mengganggu kesehatan warga menjadi fokus utama dalam forum tersebut.
Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Sei Bamban Budiaman Damanik, dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, Satpol PP, Polsek Firdaus, serta Kepala Desa Pon.
Jalannya mediasi berlangsung kondusif. Dalam hasil kesepakatan yang dibacakan mediator, seluruh usaha arang batok kelapa di wilayah Kecamatan Sei Bamban disepakati ditutup sementara hingga seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Sei Bamban Budiaman Damanik menegaskan, usaha yang menimbulkan dampak asap dan belum memiliki izin tidak diperbolehkan beroperasi.
“Kita bersyukur mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan. Seluruh usaha arang batok kelapa di wilayah Sei Bamban untuk sementara tidak boleh beroperasi sampai izin dan persyaratan dilengkapi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, warga terdampak terlebih dahulu menyampaikan keluhan, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak pengusaha. Para pengusaha mengakui usaha yang dijalankan belum memiliki izin resmi.
Salah seorang warga terdampak Andry Pratama Hasibuan, mengapresiasi keputusan tersebut karena dinilai melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pihak kecamatan dan dinas terkait yang telah memutuskan penutupan sementara usaha arang batok yang selama ini mengganggu kesehatan dan mencemari udara,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha arang batok, Adesis, menyatakan menerima hasil kesepakatan dan siap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami setuju dengan keputusan ini dan akan melengkapi izin serta bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Adapun pengusaha arang batok yang mengikuti mediasi yakni Adesis, Rahmatsyah, M Ardi, Gunawan, M Yusuf, Kamal, dan Iswanto.
Kegiatan mediasi ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh peserta dan dilanjutkan dengan foto bersama.(HR/HR).

