![]() |
| Foto: Adik Korban Inisial JS Membuat Surat Pernyataan (Kiri). Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau SH (Kiri). Insert: Korban Tergeletak di Pintu Kamar Mandi (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar AKP Martua Manik SH MH, Rabu (29/4/2026) siang memaparkan kronologi temuan mayat berawal dari saksi MT, 51, datang ke rumah korban untuk bertanya, kenapa korban HS, 48, sudah dua hari tidak masuk kantor.
Tiba di rumah korban, saksi MT hendak membuka pintu pagar namun terkunci. Dipanggil berkali-kali tidak ada respon. Akhirnya saksi bertanya ke tetangga korban inisial CCT.
Saksi CCT menawarkan MT untuk mencoba mengetuk pintu belakang karena hanya tertutup jerejak besi dan jaring. Saksi MT pergi memeriksa, hal sama, pintu juga terkunci dari dalam namun tercium aroma busuk menyengat.
Saksi MT coba mengintip dari celah pintu jerejak besi, terlihat korban HS terbaring menyamping di lantai pintu kamar mandi.
Spontan heboh. Mengetahui kondisi korban, saksi CCT segera menghubungi adik kandung korban inisial JS, 33, yang kemudian tiba di TKP. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Menerima laporan temuan mayat dari warga, Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik didampingi Kanit Reskrim memimpin personil termasuk tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar diikuti BPBD Pematangsiantar tiba di lokasi untuk memeriksa. Pintu dibuka paksa. Korban didapati sudah meninggal dunia.
Hasil olah TKP, pada jasad korban tidak ditemukan bekas kekerasan atau aniaya. Jasad akan dievakuasi ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna diotopsi, namun adik Kandung korban menolak dan memohon agar jasad tidak diotopsi.
Permohonan dituangkan dalam surat pernyataan tidak keberatan dan kedepannya tidak akan menuntut pihak manapun serta menerima ihklas kematian korban.
Menurut keterangan JS, korban diketahui tidak memiliki riwayat penyakit, namun di rumah ia tinggal sendirian karena istrinya, SS bersama dua anak mereka sudah 2 bulan pulang kampung di daerah Batubara.
Menghormati permohonan adik kandung korban yang mewakili keluarga, pihak berwenang (Polsek Siantar Martoba) meyerahkan jasad dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan guna pemakaman.
"Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena adik korban mewakili keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan otopsi," ujar AKP Martua Manik menutup penjelasan (bay/bay)

