![]() |
| Kantor KPU Kota Tebingtinggi. (Mol/Ist) |
KPU Tebingtinggi menegaskan dalam proses pencalonan legislatif, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah yang dilampirkan calon.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap keberadaan ijazah D-3 milik Wakil Wali Kota Tebingtinggi.
Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan menjelaskan, dalam proses pendaftaran calon legislatif (caleg), dokumen ijazah yang diserahkan hanya diperiksa secara administratif.
Artinya, selama ijazah tersebut telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan resmi, maka dokumen itu dianggap memenuhi syarat.
"Untuk legislatif, KPU tidak melakukan verifikasi faktual ijazah. Kami hanya memastikan dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh pihak berwenang, seperti sekolah atau perguruan tinggi terkait," ujar Emil kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Emil menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencalonan kepala daerah (pilkada), dimana KPU melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap dokumen pendidikan yang disampaikan calon.
"Kalau pilkada, ijazah calon kepala daerah wajib diverifikasi. Misalnya, jika sekolah sudah tidak aktif, kami akan meminta klarifikasi ke dinas pendidikan setempat," katanya.
Menurut Emil, pada Pilkada 2024, baik wali kota maupun wakil wali kota diketahui melampirkan ijazah SMA, dan dokumen tersebut telah diverifikasi secara faktual oleh KPU.
Terkait dugaan keberadaan ijazah D-3 Wakil Wali Kota, KPU Tebingtinggi mengaku tidak pernah melihat langsung dokumen tersebut.
Bahkan, dalam proses pencalonan legislatif sebelumnya, besar kemungkinan yang digunakan adalah ijazah jenjang lain.
"Tidak pernah melihat ijazah D3 tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, dalam website resmi Pemerintah Kota Tebingtinggi tertulis riwayat pendidikan Wakil Walikota Tebingtinggi, yakni D-3 YPK Medan (1987–1991), S1 STIE Teladan Medan (2000–2002) dan S2 Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).
![]() |
| Riwayat pendidikan yang dicantumkan di profil Wakil Wali Kota Tebingtinggi. |
Sebelumnya diberitakan, dugaan ijazah palsu Wakil Wali Kota Tebingtinggi Chairil Mukmin Tambunan, kembali mencuat setelah pihak Akademi YPK Medan menyatakan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam arsip kelulusan D-3.
Sementara, dalam daftar riwayat hidup Mukmin Tambunan dicantumkan dirinya mengambil kuliah D-3 pada periode tahun 1987-1991.
Keterangan tersebut disampaikan staf Bidang Tata Usaha Akademi YPK Medan, Budi di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan data administrasi yang tersimpan, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak tercatat sebagai lulusan pada periode 1987 hingga 1991.
"Data penerima ijazah masih lengkap di sini. Namun atas nama yang bersangkutan tidak ada. Secara administrasi, dari tahun 1987 sampai 1991, nama tersebut tidak terdaftar," ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya terbuka untuk melakukan penelusuran ulang apabila terdapat salinan ijazah yang dapat diverifikasi lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, tidak ditemukan nama pendaftar dan tanda terima ijazah atas nama yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wakil Wali Kota Tebingtinggi terkait polemik tersebut. (Red/Red)


