Yakni Ahli Penghitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
Binsar Sirait dan Mangasa Marbun. Serta Ahli Teknik dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) pada Universitas Sumatera Utara (USU) Marojahan Koster Silaen.
JPU dimotori Riyan Widya Putra menilai pendapat para ahli diperlukan dalam perkara korupsi menjerat ketiga terdakwa. Masing-masing mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kota Binjai Ridho Indah Purnama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sony Fary Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Serta rekanan Try Suharto Derajat, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bella Jaya Lestari juga Wadir II CV Amanah Anugerah Mandiri, Wadir I CV Arif Sukses Jaya Lestari dan Wadir CV Samudra Cakra Buana (berkas penuntutan terpisah).
Di hadapan majelis hakim diketuai M Nasir, ahli Marojahan Koster Silaen menguraikan, telah melakukan pengecekan ke lokasi bersama dengan Dinas PUTR Binjai, kontraktor dan konsultan pengawas.
“Dari 10 paket pekerjaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan berdasarkan kontrak. Tidak sesuai dengan pekerjaan fisik. Panjang kali lebar dikali ketebalan aspal. Sampel core drill pekerjaan aspal juga kita bawa ke laboratorium,” uraiannya.
Dua Fiktif
Selanjutnya Ahli Penghitungan Kerugian Negara dari KAP Binsar Sirait menguraikan, dari hasil investigasi Ahli Teknik tersebut, terdapat 12 paket pekerjaan. Dua paket di antaranya, tidak dikerjakan alias diduga kuat fiktif.
“Dalam dokumen kontrak yang kita terima, terdapat 12 paket pekerjaan kita duga terjadi kelebihan bayar. Sedangkan dua paket lainnya ada di dokumen kontrak, sama sekali tidak ada dikerjakan. Diduga fiktif namun tetap dibayarkan.
Penyedia (rekanan) juga tidak berpengalaman dan kompeten. Sedangkan metode yang kita gunakan, berapa yang terpasang dan diuji kemudian ditemukan selisih kita nilai sebagai kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ketika dicecar tim JPU, ahli menimpali, dari kesepuluh kontrak pekerjaan ditemukan kesalahan. Rumus perhitungan pekerjaan yang digunakan Dinas PUTR Kota Binjai, terlalu tinggi.
Sedangkan mengenai komplain terdakwa rekanan, Try Suharto Derajat mengenai paket yang telah dikerjakan belum dibayarkan Pemko Kota Binjai, menurutnya, anggaran bersumber dari DBH Sawit yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan / atau kegiatan lainnya, patut diperhatikan.
“Perlu digarisbawahi. Bahwa dana bersumber DBH Sawit tersebut di antaranya ada yang menjadi uang negara. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan ada juga yang menjadi hak Pemko Binjai. Jadi mengenai belum dibayarkannya hasil pekerjaan rekanan merupakan ranahnya Pemko Binjai,” tegasnya. Hakim ketua M Nazir pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Ridho Indah Purnama dan kawan-kawan (dkk) sebelumnya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. Atau ketiga, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Atau keempat, Pasal 603 Jo Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Atau kelima, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. (RobertS/RS)

