![]() |
| YK dan K saat diruang sidang PN Lubuk PAKAM, Selasa (28/4/2026).(mol/RG). |
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu dipimpin Abdul Wahab SH MH selaku Hakim Ketua bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus, SH dan Simon SH. Sementara tim JPU terdiri dari Anwar Kataren SH dan Eva Santa Rosa Sitepu SH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Untuk terdakwa YK, JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa K dituntut 9 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan YK dan K di Hotel BD, Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (1/11/2025).
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram dari tangan kedua terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.(HR/HR).

