Oleh: Ruben Cornelius Siagian
![]() |
| Ilustrasi negarawan |
Di republik yang dibangun di atas luka sejarah, kata-kata
seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa menenangkan, tetapi juga bisa
menyalakan bara. Polemik ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM, yang kemudian
berujung laporan polisi dan klarifikasi terbuka, bukan sekadar soal satu
potongan video yang viral. Peristiwa ini telah berkembang menjadi ujian moral,
yaitu apakah seorang mantan wakil presiden masih berbicara sebagai pemersatu
bangsa, atau justru tergelincir menjadi elite yang merasa pengalaman pribadinya
cukup untuk menghalalkan simplifikasi atas iman orang lain. Laporan atas JK
memang muncul setelah ceramahnya dipersoalkan, dan JK kemudian menyatakan bahwa
ceramah itu bertujuan menjelaskan konflik Ambon dan Poso dalam kerangka
perdamaian. Ia juga menyebut video yang beredar telah dipotong dari ceramah
yang lebih panjang. Itu adalah konteks faktual yang penting. Tetapi konteks
tidak otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab atas pilihan kata,
apalagi bila kata-kata itu menyentuh wilayah yang paling sensitif dalam
masyarakat majemuk, yaitu keyakinan agama.
Masalah paling besar dalam pernyataan JK bukan terutama
pada niatnya, melainkan pada watak berpikir yang tampak di balik pembelaannya. Ia berkali-kali menumpukan legitimasi pada
pengalaman, bahwa ia ada di lokasi konflik, ia mengambil risiko, ia terlibat
dalam perdamaian. Semua itu benar dapat memberi bobot moral pada kesaksiannya.
Namun pengalaman, sebesar apa pun, tidak pernah otomatis menjadikan tafsir
seseorang kebal kritik. Dalam ruang publik demokratis, jasa masa lalu bukan
tameng untuk ucapan yang hari ini terasa problematis. Justru karena JK pernah
berada di jantung penyelesaian konflik, standar kehati-hatian bahasanya
semestinya lebih tinggi, bukan lebih longgar. Tokoh bangsa seharusnya paham
bahwa memori konflik komunal bukan barang demonstrasi, melainkan luka kolektif
yang harus disentuh dengan presisi, empati, dan disiplin bahasa. Mengubah
kritik atas kalimat menjadi pembelaan atas reputasi adalah kekeliruan mendasar,
bahwa yang sedang diuji publik bukan seberapa besar jasa JK dulu, melainkan
seberapa bertanggung jawab ia berbicara sekarang.
Dalih bahwa ia
“hanya menjelaskan fakta sosiologis” juga tidak cukup menyelamatkan substansi
pernyataannya. Konflik Maluku dan Poso memang berdarah dan brutal. Human Rights
Watch mencatat kekerasan Maluku menewaskan hampir 3.000 orang menurut sumber
pemerintah pada salah satu fase konflik, sementara kekerasan komunal di Poso
menewaskan sekitar 1.000 orang dan membuat lebih dari 100.000 orang mengungsi (Aragon,
2001; Bräuchler, 2015).
Bahkan kajian-kajian tentang Poso justru menekankan bahwa konflik itu tidak
bisa direduksi menjadi soal agama semata, melainkan ditunggangi kompetisi
politik, ketegangan sosial-ekonomi, dan kegagalan negara mencegah eskalasi (Ismail dkk., 2024). Artinya, justru data sejarah menunjukkan bahwa
perang komunal di Indonesia tidak pernah sesederhana “orang berperang karena
merasa mati itu syahid atau martir”. Ketika JK merangkum realitas serumit
itu ke dalam formulasi yang sangat kasar, ia sedang melakukan penyederhanaan
berbahaya terhadap tragedi yang seharusnya dibaca secara multidimensi.
Di sinilah
persoalannya menjadi serius. Pernyataan yang menyamakan secara longgar istilah “syahid”
dan “martir”, lalu memakainya sebagai penjelasan praktis mengapa orang
mau membunuh dan dibunuh, mungkin terdengar efektif dalam ceramah lisan. Tetapi
dalam republik majemuk, efektivitas retoris bukan ukuran kebenaran moral.
Bahasa agama bukan obeng yang bisa dipakai sembarangan untuk membongkar
psikologi massa. Kata “syahid” dan “martir” hidup dalam tradisi
teologis yang berbeda, sejarah yang berbeda, dan disiplin makna yang berbeda.
Menyamakan keduanya secara serampangan mungkin memudahkan ceramah, tetapi juga
merusak ketelitian. Lebih buruk lagi, pernyataan seperti itu memberi kesan
seolah-olah motivasi keagamaan umat dapat diperas menjadi satu formula tunggal,
yaitu bunuh atau dibunuh, lalu surga. Itu bukan penjelasan yang matang, namun itu
karikatur. Dan ketika karikatur keluar dari mulut tokoh sebesar JK, ia tidak
lagi menjadi kekeliruan biasa. Ia menjadi pengkhianatan kecil terhadap
kebijaksanaan yang seharusnya lahir dari umur, jabatan, dan pengalaman.
Pembela JK
biasanya berkata, jangan potong konteks, ia justru ingin menegaskan bahwa agama
tidak boleh dipakai untuk konflik. Baik. Tetapi argumen itu hanya setengah
benar. Orang bisa memahami niat damai JK dan pada saat yang sama tetap menilai
bahwa cara ia membingkai persoalan itu keliru. Inilah yang gagal dipahami oleh
banyak pembela tokoh senior, yaitu niat baik tidak menghapus efek buruk dari
pilihan kata yang buruk. Seorang negarawan diukur bukan hanya dari maksudnya,
tetapi dari kemampuannya menjaga agar maksud itu tidak berubah menjadi luka
baru bagi warga yang berbeda iman. Dalam kebinekaan, presisi adalah etika,
bukan kosmetik. Ketika seorang tokoh menggunakan generalisasi yang rawan
disalahpahami, lalu menjawab kritik dengan narasi “Anda tidak paham konteks”
atau “saya lebih tahu karena saya ada di sana,” ia sesungguhnya sedang
menutup ruang koreksi publik. Itu bukan sikap negarawan. Itu sikap feodal
intelektual, saya pernah berjasa, maka tafsir saya harus diterima.
Padahal
semboyan negara ini bukan “berpengalaman maka benar”. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan Garuda Pancasila memuat semboyan Bhinneka
Tunggal Ika, bahwa dalam pemahaman kebangsaan resmi, semboyan itu adalah
penegasan bahwa Indonesia beragam tetapi tetap satu. MPR bahkan menyebutnya
sebagai “navigator” bagi bangsa yang beragam namun tetap berada dalam bingkai
NKRI. Dengan ukuran itu, pidato seorang tokoh bangsa semestinya memperhalus
hubungan antarkelompok, bukan memproduksi kalimat yang membuka ruang saling
curiga. Bhinneka Tunggal Ika bukan pajangan di pita Garuda, namun ia adalah
disiplin berbicara. Ia menuntut kehormatan pada perbedaan, kehati-hatian
terhadap istilah iman orang lain, dan kesadaran bahwa luka komunal masa lalu
tidak boleh dipakai dengan bahasa yang longgar dan sembrono.
Yang lebih
mengecewakan, dalam klarifikasinya JK justru mencampur persoalan ini dengan
pengalihan-pengalihan yang tidak perlu, yaitu soal video dipotong, soal jasanya
mendamaikan konflik, soal relasinya dengan Jokowi, bahkan soal isu lain di luar
pokok perdebatan. Tentu publik berhak tahu konteks. Tetapi ketika konteks
berubah menjadi parade pembenaran diri, yang terjadi bukan klarifikasi,
melainkan kabut. Kritik atas ucapannya tenggelam di tengah cerita tentang masa
lalu dan kebesaran pribadi. Ini pola klasik elite Indonesia, yaitu ketika
dikritik, mereka menjawab bukan dengan ketepatan argumen, melainkan dengan
ukuran jasa, akses, dan pengalaman. Seolah-olah publik harus berterima kasih
dulu sebelum diizinkan mengoreksi. Padahal demokrasi yang sehat justru menuntut
kebalikan, yaitu makin tinggi posisi seseorang dalam sejarah bangsa, makin
terbuka ia pada koreksi.
Karena itu,
yang diperlukan sekarang bukan sekadar pembelaan tim komunikasi atau perang
tafsir antarpendukung. Yang diperlukan adalah keberanian moral untuk berkata; ya,
niat perdamaian itu baik, tetapi rumusan kalimatnya keliru dan tidak
mencerminkan sensitivitas seorang tokoh bangsa dalam negara majemuk. Mengakui
kekeliruan bahasa bukan berarti mengakui niat jahat. Justru di situlah kelas
kenegarawanan diuji. Negara ini tidak kekurangan orang besar yang pandai
bercerita tentang masa lalu; yang langka adalah tokoh tua yang cukup rendah
hati untuk berkata, “Saya salah memilih kata.” JK masih punya kesempatan untuk
mengambil posisi itu, dan berhenti berlindung di balik jasa, berhenti
menyamakan kritik dengan fitnah, dan mulai memberi teladan bahwa kebijaksanaan
politik juga berarti kesediaan mengoreksi diri.
Solusinya pun
terang. Pertama, tokoh publik harus belajar membedakan antara kesaksian
historis dan generalisasi teologis. Cerita tentang Ambon dan Poso boleh
disampaikan, tetapi dengan disiplin akademik dan empati lintas iman, bukan
dengan penyederhanaan yang memberi kesan bahwa tradisi keagamaan tertentu
identik dengan logika kekerasan. Kedua, ruang-ruang kampus, rumah ibadah, dan
media mesti menuntut standar bahasa publik yang lebih tinggi, terutama dari
mantan pejabat negara. Ketiga, masyarakat juga harus berhenti memaklumi
kekeliruan elite hanya karena mereka punya jasa masa lalu. Jasa harus
dihormati, tetapi ucapan tetap harus diuji. Dalam negara hukum dan negara
majemuk, hormat tidak identik dengan bebas dari kritik.
Persoalan ini
bukan semata-mata tentang JK, bukan pula sekadar soal satu potongan video atau
satu laporan polisi. Ini tentang mutu etika elite kita. Jika seorang tokoh
setingkat Jusuf Kalla saja masih merasa pengalaman pribadi cukup untuk menutup
problem pada ucapannya, maka kita sedang berhadapan dengan penyakit lama
republik, yaitu kultus jasa yang menumpulkan akal sehat. Indonesia membutuhkan
negarawan yang mengikat luka, bukan tokoh senior yang merasa boleh berbicara
serampangan karena pernah berjasa. Bhinneka Tunggal Ika menuntut lebih dari
sekadar pidato damai; ia menuntut kerendahan hati, ketelitian, dan penghormatan
pada martabat iman orang lain. Di titik itulah JK gagal memberi teladan. Dan
ketika teladan gagal, kritik bukan sikap kurang ajar. Kritik justru
adalah bentuk paling sehat dari kecintaan pada republik.
Referensi
Aragon,
L. V. (2001). Communal violence in Poso, Central Sulawesi: Where people eat
fish and fish eat people. Indonesia, (72), 45–79. https://scispace.com/pdf/communal-violence-in-poso-central-sulawesi-where-people-eat-5fj6w5nlo0.pdf
Bräuchler, B. (2015). Conflict and Peacebuilding in
Maluku. Dalam The Cultural Dimension of Peace: Decentralization and
Reconciliation in Indonesia (hlm. 69–100). Springer. https://catalogue.nla.gov.au/catalog/6931968
Ismail, L., Lumbaa, Y., Damayanti, N., Jariah, F., Nur,
D., & Muizunzilah, F. (2024). Meretas
Jalan Damai: Pandangan Terhadap Penyelesaian Konflik Antaragama. Pendidikan
Dan Ilmu Sosial, 5. https://aksiologi.pubmedia.id/index.php/aksiologi/article/view/187/85
Profil Penulis
Ruben
Cornelius Siagian adalah seorang peneliti yang sekaligus aktif dalam berbagai
organisasi yang membentuk kapasitas kepemimpinan dan kepekaan sosialnya. Dalam
perjalanan akademik dan organisasinya, Ruben dikenal sebagai figur yang
konsisten memperjuangkan integritas, baik dalam penelitian maupun dalam advokasi
kebijakan publik.
Sebagai
peneliti, ia mengembangkan minat yang luas dan lintas disiplin, mencakup
astrofisika, machine learning, serta fisika komputasi, dengan berbagai riset
yang menyentuh isu strategis seperti energi berkelanjutan, lingkungan, hingga
analisis kebijakan publik. Karya-karyanya telah dipublikasikan secara luas di
berbagai platform ilmiah dan mendapatkan pengakuan dalam komunitas akademik,
tercermin dari sitasi dan kontribusi aktifnya dalam publikasi internasional. Ia
juga berperan sebagai reviewer jurnal internasional dan penulis buku yang
menyoroti pentingnya etika dalam dunia akademik.
Di luar dunia akademik, Ruben Cornelius Siagian adalah
pendiri dan Chief Director PT Siagian Global Research, sebuah lembaga riset
independen yang berfokus pada pengembangan inovasi lintas disiplin untuk
menjawab tantangan pembangunan nasional. Melalui lembaga ini, ia mendorong
kolaborasi antara peneliti muda, akademisi, dan praktisi, sekaligus membuka
ruang akses riset melalui program hibah nasional dan internasional. Sebelumnya,
ia juga mendirikan pusat riset yang berfokus pada penguatan kapasitas generasi
muda dalam penelitian interdisipliner dan isu keberlanjutan.
Ia dikenal
melalui tulisan-tulisan kritis yang membahas relasi antara ilmu pengetahuan,
kebijakan publik, dan dinamika sosial-politik. Perspektifnya banyak dipengaruhi
oleh pengalaman empiris serta pendekatan ilmiah yang kuat, menjadikannya suara
yang konsisten dalam mengangkat isu keadilan sosial, lingkungan, dan integritas
dalam tata kelola publik. Bagi Ruben, ilmu pengetahuan bukan sekadar instrumen
akademik, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan, memperjuangkan
kebenaran, dan menghadirkan perubahan yang berakar pada nilai-nilai kejujuran.
Note: Opini ini diterbitkan redaksi atas permintaan narasumber. Sehingga bila timbul permasalahan hukum yang diakibatkan tulisan opininya, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab personal narasumber sebagai penulis.

