JAKARTA | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar dipastikan dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.
“Benar,” kata Anang Supriatna singkat saat dikonfirmasi Metro-Online lewat pesan teks, Senin malam tadi (13/4/2026).
Informasi dihimpun, posisi Harli Siregar akan digantikan Kajati Sumatera Barat (Sumbar) Muhibuddin.
Harli dilantik medio Juli 2025 lalu. Dengan demikian jabatan sebagai orang pertama di Kejati Sumut tidak sampai sembilan bulan.
Belum diperoleh informasi lebih rinci seputar pemutasian mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut. Harli dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung RI.
Sementara pantauan awak media, dua perkara korupsi asal Sumut sempat menjadi trending topik.
Pertama, pengusutan perkara dugaan korupsi sebesar Rp263,4 miliar terkait pengalihan aset negara, dalam hal ini eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) -sekarang: PTPN I Regional 1- kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan pengembang real estate PT Ciputra KPSN.
Empat orang kini dijadikan sebagai ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan. Yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani dan Abdul Rahim Lubis yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan dari pihak PT DMKR, selaku penerima manfaat atas pembangunan perumahan mewah CitraLand di tiga lokasi kawasan Kabupaten Deliserdang, belum ada dijadikan tersangka.
Kedua, divonis bebasnya videografer asal Kabupaten Karo Amsal Christy Sitepu oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terkait pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Pengusutan perkara Amsal sempat dibahas lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI dan berlanjut diperiksanya Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajaran oleh tim Kejagung RI. (ROBERTS/RS)

