Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Tebingtinggi Anthoni Nainggolan SH, didampingi Kasi Intelijen Sai Sintong Purba SH MH dan Kasi Pidana Khusus Danang Dermawan SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tebingtinggi, Selasa (21/4/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni M selaku Bendahara Pengeluaran DLH Tahun Anggaran 2024 dan MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan ZH sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Anthoni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan 50 saksi, tiga orang ahli, dokumen, serta barang bukti hasil penggeledahan.
“Dari hasil penyidikan dan ekspose, telah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran sebesar Rp1.421.810.000 yang diperuntukkan bagi belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan, khususnya pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam pelaksanaannya, tersangka MHA diduga memerintahkan ZH selaku PPTK dan M sebagai bendahara untuk melakukan pembelian BBM di sejumlah SPBU menggunakan sistem barcode kendaraan.
Namun, setelah transaksi berlangsung, tersangka M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Struk tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pencairan anggaran.
Selain itu, tersangka MHA diduga mengetahui praktik tersebut dan tetap menandatangani dokumen pencairan, seperti SPP, SPM, hingga SP2D, sehingga anggaran dapat dicairkan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara.
“Perbuatan para tersangka diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Para tersangka, Sebut Kajari, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Saat ini bendahara M sudah dilakukan penahanan, sedangkan Kadis MAH belum dilakukan dengan alasan kesehatan, akan dilakukan secepatnya penahan," tutup Kajari.(HR/HR).

