![]() |
| Kepala BNPB RI Suharyanto Kunker progres Huntap Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Senin (20/4/2026).(Foto: Alfredo Sihombing/mol) |
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan percepatan penanganan pascabencana di wilayah Tapanuli Utara (Taput) berjalan sesuai target.
Suharyanto, menyatakan, pembangunan Huntap di Desa Dolok Nauli merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Yayasan Buddha Tzu Chi dalam masa transisi menuju pemulihan total.
"Saat ini pembangunan tahap awal sebanyak 70 unit telah mencapai progres signifikan dan ditargetkan rampung pada Mei 2026 sehingga sudah bisa ditempati oleh warga, sementara itu, 33 unit sisanya sedang dalam proses pengerjaan. Secara keseluruhan, ada 103 unit yang disiapkan," ujar Suharyanto.
Ia juga menekankan selama proses pembangunan berlangsung, pemerintah memastikan tidak ada warga terdampak yang terabaikan. Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) saat ini menempati Hunian Sementara (Huntara), sementara warga lainnya tinggal di kediaman kerabat dengan dukungan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan.
"Bantuan DTH ini sudah masuk pengajuan tahap kedua untuk bulan April hingga Juni, saya harapkan pada Juni nanti warga sudah bisa pindah ke Huntap, sehingga bantuan ini tidak perlu diperpanjang lagi," tambah Suharyanto.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan menjelaskan, sejumlah langkah teknis yang akan diambil pemerintah daerah untuk mendukung kenyamanan warga di lokasi baru.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkomitmen menyediakan fasilitas penunjang, seperti sarana air bersih, listrik, drainase dan jalan dalam komplek hunian. Untuk penentuan unit rumah, nantinya akan dilakukan melalui sistem undi nomor agar adil bagi seluruh calon penghuni," jelas Wabup.
Terkait legalitas aset, Pemerintah menegaskan sertifikat tanah dan bangunan akan bersifat kolektif selama 10 tahun pertama sebelum diterbitkan menjadi sertifikat pribadi. Langkah ini diambil secara strategis untuk mencegah penyalahgunaan atau pengalihan kepemilikan aset bantuan kepada pihak lain. (as/as)

