-->

Hakim Tipikor Medan Tolak Perlawanan PH Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I dan Rekanan

Sebarkan:

Terdakwa Rudy Sunaryadi dan Hosadi Apriza Putra serta Bambang Soendjaswono (bangku belakang kiri). (mol/robs)

MEDAN | Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan, Senin (20/4/2026) di Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan menolak perlawanan tim penasihat hukum (PH) dua terdakwa perkara korupsi terkait Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Kapasitas 2X1.800 HP untuk Cabang Dumai, Tahun Anggaran 2019.

Yakni atas nama terdakwa mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Hosadi Apriza Putra dan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono, selaku penyedia jasa (rekanan), berkas terpisah.

Pertimbangan majelis hakim, 
dalil-dalil keberatan tim PH kedua terdakwa, harus dibuktikan melalui tahap pembuktian dan sudah masuk dalam pokok perkara. 

Sebaliknya, surat dakwaan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan diuraikan secara jelas dan cermat. Telah memenuhi unsur formil maupun materiil. 

“Oleh karenanya, keberatan tim PH terdakwa, ditolak. Harus dibuktikan melalui tahap pembuktian dan sudah masuk dalam pokok perkara,” tegas Cipto Hosari Didampingi anggota majelis Deni Syahputra dan Rurita Ningrum.

Dalam perkara korupsi mencapai Rp92.351.501.777 tersebut, terdakwa lainnya, eks Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020 Rudy Sunaryadi (juha berkas terpisah), tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU.

Data tak Benar

Dalam dakwaan diuraikan, di tahun 2018, terdakwa Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero), telah menganggarkan Rp145 miliar untuk pengadaan kedua kapal, konsultan dan supervisi lewat skema multiyears.

Sumber dananya, anggaran Internal PT Pelindo I (Persero) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Investasi Tahun 2018. Almarhum Bambang Eka Cahyana selaku Dirut Pelindo I mengeluarkan Surat Keputusan (SK) diselenggarakannya pemilihan penyedia jasa, konsultan perencana dan supervisi terhadap kedua kapal tunda.

Sedangkan metode pelelangan, sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengundang PT Sucofindo (Persero), PT BKI (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).

“Syarat umum kontrak dokumen lelang pekerjaan jasa konsultansi pengadaan 2 kapal tunda Kap 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, larangan pengalihan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama atau mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.

Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak,” tegas JPU.

Selain itu, penyedia juga memiliki tenaga ahli agar pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Setahu bagaimana terdakwa Rudy Sunaryadi selaku Kacab Pratama Komersil Belawan PT BKI (Persero) dalam mengajukan dokumen teknis tenaga ahli berisikan dokumen penawaran dengan data yang tidak benar agar seolah-olah memenuhi persyaratan tender yaitu telah menyampaikan dokumen atas nama Marzuki Dg Lalo berupa KTP, NPWP, SKA, ijazah.

Seolah-olah pemilik dokumen benar sebagai personil Electrical Engineer yang akan mengikuti pekerjaan namun dokumen tersebut nyatanya digunakan tanpa diketahui dan seizin pemilik dokumen (Marzuki Dg Lalo).

Tertanggal 25 April 2018 PT BKI (Persero) diumumkan pemenang pelelangan pekerjaan, beralamat di Jalan Veteran Belawan, Medan. Selanjutnya terdakwa Rudy Sunaryadi melakukan Review Engineering Estimate secara melawan hukum juga mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Muhammad Aziz, selaku Dirut Terafulk Megantara Design dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 10 Agustus 2018.

Tidak Sehat

Di bagian lain, Resume Laporan Keuangan dan Kinerja PT DPS (Persero) tahun 2015 hingga 2016, Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di tahun 2017, membaik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun data dimaksud tidak sesuai dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DPS (Persero) tahun buku 2017 hingga 2019, justru dalam kondisi kurang sehat.

BUMN yang dipimpin Bambang Soendjaswono itu juga tidak Bankable (tidak memiliki fasilitas kredit karena adanya kredit macet di Bank MNC/Kol.5 dan bank lainnya seperti BRI, Bank Muamalat, Bank Syariah Bukopin dalam kondisi Kol.2/warning / dalam perhatian).
PT DPS seharusnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang dan jasa yang dapat mengikuti pelelangan.

Bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) Keputusan Direksi PT Pelindo I (Persero) Nomor: UM.50/26/16/PI-17.TU tanggal 26 Juli 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan Dokumen Lelang Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kap 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelindo I (Persero), BAB I Instruksi Umum. 

Tak sampai di situ. Pekerjaan Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda berujung mangkrak. Hosadi Apriza Putra dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo UU Penyesuaian Pidana.

Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana. Atau ketiga, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana. (ROBERTS/RS)





 







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini