-->

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Menggeliat, Kejati Geledah Dua Lokasi

Sebarkan:


Tim penyelidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. (mol/pnkm)

MEDAN |
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Medan-Binjai mulai menggeliat. Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis diinformasikan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, Kamis (9/4/2026).

Penggeledahan tersebut dibenarkan Kajati Sumut melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi, siang tadi. 

Yakni Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut) di Jalan Brigjend Katamso Medan, dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.

“Terkait pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25,441 Kilometer Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000,” urainya.

Penggeledahan tim, menyusul keluarnya Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan.

Antara lain menyasar ke ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang Arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah. Sekaligus pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.



Penyelidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. (mol/pnkm)

“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja dilapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.

Sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Rizaldi.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut tim penyelidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (ROBERTS/RS)

















 










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini