-->

Dua Pekan Dilimpahkan dan Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Medan Hentikan Penuntutan 2 Terdakwa Pajak

Sebarkan:

Penuntutan Janto alias Thu A Chi (kedua dari kiri) akhirnya dihentikan JPU pada Kejari Medan menyusul telah dipulihkannya keuangan negara. (mol/ntlknmdn)
MEDAN | Dua pekan setelah menerima pelimpahan berkas, tim JPU seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menghentikan penuntutan dua dari tiga terdakwa perkara pajak, menyusul telah dikembalikannya/dipulihkannya kerugian keuangan negara.

Hal itu dibenarkan Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Valentino Harry Parluhutan Manurung lewat pesan teks, Rabu siang (22/4/2026).

Kedua terdakwa yang menghirup udara bebas tertanggal 20 April 2026, masing-masing atas nama Janto alias Thu A Chi (terdakwa I) dan Hafis Ibrahim Siregar (terdakwa II). Sedangkan Vivin Vira Safira (terdakwa III), sambungnya, masih ditahan dalam perkara lain.

“Yang menjadi dasar hukum penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana di bidang Perpajakan adalah Pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengatur mengenai denda damai,” urainya.

Penyidik perkara dugaan pidana pajak tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Pelimpahan perkara atas nama terdakwa Janto alias Thu A Chi, Rabu (8/4/2026) dan keesokan harinya Hafis Ibrahim Siregar (terdakwa II). Kedua terdakwa kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Lebih lanjut mantan personel Satgasus P3TPU pada JAM Pidum tersebut, terdakwa I dengan pidana pokok pajak sebesar Rp128.676.832. Serta pidana denda empat kali dari nilai pidana pajak pokok. Dengan demikian, kerugian keuangan negara ditimbulkan sebesar Rp643.384.160.

Terdakwa I secara bertahap telah mengembalikan sanksi administratif yang harus disetorkan ke Kas Negara. Tertanggal 19 September 2025 sebesar Rp128.676.832 serta tertanggal 13 April 2026 (Rp514.707.328).

Terdakwa II dengan pidana pokok pajak sebesar 64.338.416. Serta pidana denda empat kali dari nilai pidana pajak pokok sehingga total kerugian keuangan negara ditimbulkan sebesar Rp321.692.080. Hafis Ibrahim Siregar juga telah membayar denda damai pada tanggal 17 
April 2026 baru lalu.

“Modus operandinya menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Dari Januari 2017 sampai dengan Desember 2017. Bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2020,” pungkasnya. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini