-->

Demo Berujung Pengrusakan Fasilitas, PN Medan Sesalkan Demo Pujakesuma

Sebarkan:

Massa menamakan dirinya Pujakesuma saat menggelar aksi unjuk rasa berujung perusakan fasilitas PN Medan. (mol/jt)  

MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan aksi unjuk rasa digelar massa menamakan dirinya Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di halaman pengadilan berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas, Senin (20/4/2026).

Hal itu diungkapkan Humas 
PN Medan Soniady Drajat Sadarisma kepada wartawan, Selasa (21/4/2026)

“Pascademo pagi kemarin, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan juga fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu,” ujarnya.

Hingga saat ini pihak pengadilan masih melakukan inventarisasi terhadap kerusakan yang terjadi.

“Sampai dengan hari ini kami masih menginventarisir dan mendata kerusakan guna melengkapi daya dukung langkah selanjutnya,” tegas Soniady.

Padahal, pihak pengadilan tetap membuka ruang dialog dengan menerima perwakilan massa aksi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan pendemo yang didampingi aparat kepolisian telah diterima di ruang tamu terbuka PN Medan untuk menyampaikan aspirasi.

“Perwakilan dari pendemo sudah diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Juru Bicara PN Lepas 1A Khusus tersebut.

Di bagian lain pria akrab disapa pak Soni tersebut menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.

Terkait perkara yang menjadi tuntutan massa, PN Medan menyebutkan bahwa putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.

Perkara korupsi diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026.

Ia menambahkan, terhadap putusan yang telah inkracht, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum).

Bersalah

Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro dinyatakan telah terbukti bersalah dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, dan terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

“Untuk terdakwa Jesaya Perangin-angin masih upaya hukum banding,” kata Soniady.

Unjuk Rasa

Sebelumnya, puluhan massa Pujakesuma menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Medan, menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah.

Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.

Perwakilan massa Eko Sopianto dalam orasinya mengatakan, Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa.

“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya. (RobS/RS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini