-->

Curi Sepeda Motor di Ramayana dan Alfamart Tebingtinggi, Warga Medan Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Spesialis curanmor di Kota Tebingtinggi. (Mol/Ist)
TEBINGTINGGI |
Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Tebingtinggi akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Seorang pria berinisial HJS, 45, warga Kota Medan ditangkap setelah sempat menjadi buronan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Salah satu kasus curanmor dilakukannya pada Jumat (20/2/2026) sore di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi.

Saat itu korban M Afri Andi, 24, memarkirkan sepeda motor honda BK 5882 NAW miliknya didepan toko kue JCO yang berada di samping Swalayan Ramayana.

Saat korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal.

Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan menjelaskan, dari laporan korban, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, pada Senin sore, 27 April 2026 petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di depan Stasiun Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, Kota Medan," ujar Iptu Herikson Siahaan, Kamis (27/4/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart, Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku telah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Herikson. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini