-->

Besok!! Pelaku Utama Pembakaran Rumah Hakim Diadili, Penadahnya Divonis 4 Bulan 29 Hari

Sebarkan:


Mantan supir pribadi FAS, disebut pelaku utama di balik perkara dugaan pencurian perhiasan disertai pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu beberapa saat setelah diamankan tim Polrestabes Medan. (dok.mol)
MEDAN | Masih ingat kasus dugaan pencurian perhiasan disertai pembakaran rumah milik Khamozaro Waruwu, hakim tipikor pada PN Medan, Selasa lalu (4/11/2025)? 

Dia lah Fahrul Azis Siregar (FAS), diduga kuat sebagai pelaku utama di balik kasus tersebut bakal disidangkan, Rabu besok (29/4/2026).

Persidangan perdana terhadap mantan sopir pribadi Khamozaro tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, Selasa sore tadi (28/4/2026).

"Iya. Atas nama Fahrul Azis Siregar mulai sidang Rabu besok dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum.

Pimpinan juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Pak Sulhanuddin sebagai hakim ketua didampingi pak Firza Andriansyah dan bu Vera Yetty Magdalena masing-masing sebagai hakim anggota,” urainya. 

Sementara diberitakan sebelumnya, FAS melakukan aksi pembakaran rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Mantan supir pribadi hakim Khamozaro melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Sebelum kabur, terdakwa lebih dulu mencuri perhiasan dari salah satu kamar rumah korban.

Aksi tersebut bertepatan sehari menjelang sidang tuntutan perkara suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa atas nama Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya bernama Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan yang tengah ditangani Khamozaro. 

Penadah

Sedangkan Medy Mehamat Amosta Barus, terdakwa penadah sekaligus pemilik toko emas di Jalan Pasar III Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25D, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin kemarin divonis 4 bulan dsn 29 hari penjara, juga di PN Medan.


Medy Mehamat Amosta Barus, terdakwa penadah sekaligus pemilik toko emas divonis 4 bulan dsn 19 hari juga di PN Medan. (mol/wsp)

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sofyan Agung Maulana mengatakan, hukuman tersebut disesuaikan dengan masa penahanan terdakwa.

Salah satu pertimbangan majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan, dikarenakan antara terdakwa dan korban telah menempuh restorative justice di pengadilan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang yang membantu FAS menjual perhiasan, masih dalam proses persidangan. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini