![]() |
| Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat paparan di gedung KPK, Jakarta. (mol/dok). |
JAKARTA | Terhitung mulai hari ini, Kamis, 12/3/2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari ke depan.
Tersangka ditahan karena diduga melakukan korupsi terhadap kuota tambahan 8000 haji pada tahun 2023-2024.
"Akibat perbuatannya yang paling berdampak adalah jemaah haji reguler," kata Deputi
Yaqut ditahan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim.
"Kami sengaja lama melakukan tindakan ini agar tersangka sempat mengguian haknya. Dan terbukti pengadilan menolak praperadilan tersangka sehingga tindakan kami dianggap sudah benar," katanya saat mengadakan konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta.
Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, lahir 4 Januari 1975.
Menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.
Sebelumnya, Yaqut pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ia merupakan putra KH M Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. KH. Yahya Cholil Staquf sekaligus keponakan dari KH. Musthofa Bisri.
Selain itu Yaqut pernah menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005. (RE Maha/REM).

