-->

Warga Siantar Sitalasari Ini Simpan Sabu di Buku Hasil Pemeriksaan Kandungan

Sebarkan:

Foto: Tersangka HA alias H Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Dilaporkan warga, pemilik 4 paket sabu berinisial HA alias H, 41, warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Untuk menyamarkan aksinya, sebagian barang haram itu disimpan pria ini buku pemeriksaan hasil kandungan.

Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) sekira pukul 08.45 WIB.

"Pengungkapan ini berkat informasi (laporan_red) warga Jalan Penyabungan karena dicurigai sedang membawa narkotika," ungkap Irwanta Sembiring, Jumat (6/3/2026) siang.

Menindaklanjuti laporan warga, tim Opsnal Satres Narkoba mengerahkan tim ke lokasi dan berhasil menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri disebut warga sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam nopol BK 2074 WAJ di tepi Jalan Penyabungan.

Pelaku disergap dan digeledah. Petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar kertas struk (bon faktur) berisi satu paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang HA alias H.

Turut diamankan satu unit handphone merk Realmi hitam dari tangan sebelah kanannya, satu paket narkotika yang disembunyikan dalam casing handphone dan uang sebesar Rp53.000 dari saku belakang sebelah kanannya.

Sewaktu diinterogasi, HA alias H mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat kota pematangsiantar. Mendengar pengakuan, tim langsung membawa pelaku ke lokasi.

Di rumah ini petugas menemukan barang bukti berupa sebuah buku hasil pemeriksaan kandungan berisi satu paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam lemari kamar.

Kemudian sebuah tas kecil merk Gea berisi satu paket narkotika jenis sabu di balut tisu, satu bungkus plastik klip kosong,  empat  sendok terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital serta dua lembar tissu. Total temuan sabu sebanyak 4 paket berat brutto 2.32 gram.

HA alias H mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial W warga Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar. Namun saat pengembangan pria ini belum berhasil ditemukan.

Saat ini HA alias H berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku.

Pelaku dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini