-->

Satreskrim Polres Serdangbedagai Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penculikan Anak

Sebarkan:

 

Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu memimpin konferensi pers terkait pembunuhan dan penculikan, Selasa (17/3/2026).(mol/RG).
SERDANGBEDAGAI | Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu memimpin konferensi pers terkait keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam mengungkap kasus penculikan anak yang berkaitan dengan pembunuhan seorang nenek di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (17/3/2026) di Aula Patriatama.

Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan  Satreskrim telah menetapkan dua orang tersangka yakni Anita alias Utet, 49, dan Zulkifli alias Kifli ,30. Ia juga mengapresiasi kinerja anggotanya, tidak kenal lelah dalam mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial. 

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan penculikan anak yang tercatat dalam laporan polisi LP/B/88/II/2026/SPKT Satreskrim Polres Sergai Polda Sumut tertanggal 7 Maret 2026. Korban penculikan adalah seorang anak perempuan bernama Fitrianti alias Fitri, 3, cucu dari Efendi, 64, warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Selain kasus penculikan, kedua tersangka juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Irawati alias Ira, 58, seorang ibu rumah tangga yang merupakan nenek dari korban penculikan. Kasus pembunuhan tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/03/III/2026/SPKT Satreskrim Polres Sergai Polda Sumut tertanggal 9 Maret 2026.

Kapolres melanjutkan kronologis peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun V Desa Pulau Gambar. Saat itu pelaku Anita alias Utet mengambil korban yang sedang bermain di depan rumah, kemudian menyerahkannya kepada Zulkifli alias Kifli yang merupakan ayah tiri korban.

Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju wilayah Galang, Kabupaten Deli Serdang. Setelah itu korban dibawa Zulkifli ke rumah orang tuanya di Jalan Karya, Kota Medan dan tinggal di sana hingga pertengahan Februari.

Dalam perjalanan tersebut, pelaku Anita sempat berpindah-pindah tempat bersama korban, bahkan sempat menitipkan korban kepada pasangan suami istri dengan mengaku sebagai ibu kandung korban.

Pada 6 Maret 2026, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri menuju wilayah Galang. Namun upaya tersebut diketahui warga sehingga dilakukan pengejaran. 

"Pelaku Anita berhasil diamankan warga di ruang kelas TK di Dusun II Pulau Gambar, sementara Zulkifli berhasil melarikan diri," ungkap Kapolres. 

Kasus ini kemudian berkembang setelah ditemukannya jasad Irawati pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun V Desa Pulau Gambar.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Serdangbedagai, kata Jhon, ditemukan adanya keterkaitan antara kasus penculikan anak dengan pembunuhan tersebut. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku Zulkifli.

Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dari hasil pemeriksaan, Zulkifli mengakui dirinya bersama Anita telah melakukan pembunuhan terhadap korban Irawati pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah Anita.

Pembunuhan tersebut terjadi setelah pelaku Anita mengajak korban datang ke rumahnya untuk membicarakan keberadaan cucunya, Fitrianti.

Saat korban hendak pulang, Anita mendorong korban hingga terjatuh lalu mencekik korban. Karena korban masih bergerak, Anita meminta Zulkifli membantu menahan korban.

"Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali, sementara Zulkifli menutup mulut dan hidung korban menggunakan kain hingga korban meninggal dunia," ucap Kapolres. 

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku Anita terhadap suami korban, Efendi, terkait persoalan uang kiriman dari ibu korban yang bekerja di Malaysia untuk merawat cucunya.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku sempat mengambil sejumlah barang dari rumah korban, termasuk dokumen dan perhiasan yang kemudian diketahui hanya berupa perhiasan imitasi. Jasad korban kemudian dibuang di lokasi pembakaran sampah di depan rumah pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, surat pernyataan penitipan anak, kotak perhiasan, serta berbagai perhiasan seperti kalung, cincin, gelang dan anting.

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Serdangbedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan ditetapkan pasal berlapis," tutup AKBP Jhon S.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini