
Tersangka IH alias Ilham, 33, warga Rantau Selatan, diamankan petugas beserta barang bukti narkotika di salah satu tempat hiburan malam, Minggu (29/3/2026) (mol/dok.polreslabuhanbatu)
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda R Situngkir bersama tim Opsnal.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya merek Red Bull, Kodok, dan Rolex. Selain itu, turut diamankan kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Riki yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi transaksi. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Arwin (Husin/HM)
