-->

Rayap Kabel Tower Milik PT Telkomsel Diringkus Polsek Siantar Marihat

Sebarkan:

Foto: Pelaku Percobaan Pencurian Kabel Tower Milik PT Telkomsel MWH alias M (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Pelaku percobaan pencurian, MWH alias M, 19, warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diamankan Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar, Jumat (27/3/2026) sekira pukul 22.50 WIB.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH, Senin (30/3/2026) sore menjelaskan pelaku tertangkap tangan hendak menjarah  kabel Tower milik PT Telkomsel Medan, di Simpang Dua, Jalan Seribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan ini berawal dari PT Telkomsel Medan melapor kepada pihak mitra kerjanya (Mitratel_red) memberitahu alarm di TKP berbunyi. Ini menandakan ada gangguan serius di perangkat tower.

Menerima pemberitahuan, perwakilan mitra, SP, 33, warga Kota Sibolga bersama saksi MH dan ACM langsung bergerak ke lokasi dan mendapati MWH alias M sedang berada di atas tower diduga kuat hendak menjarah perangkat berupa kabel. Melihat itu, SP bersama saksi mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Siantar Marihat.

Merespon laporan dari SP,  AKP Doni Simanjuntak bersama personel bertindak cepat ke lokasi. Didapati pagar kawat duri terpotong dan kabel bagian bawah rusak terkelupas akibat perbuatan pelaku.

Diinterogasi MWH alias M mengaku hendak mencuri kabel Tower Telkomsel bersama dua rekannya inisial PL dan MOR yang berhasil melarikan diri. 

"Aksi direncanakan di Jalan TVRI Kota Pematangsiantar. Dengan segala persiapan, pelaku dan dua rekannya mengendarai  sepeda motor Yamaha NMax hitam berangkat ke TKP," ungkap AKP Doni Simanjuntak.

Dari MWH alias M disita barang bukti peralatan untuk menjarah kabel berupa pisau cutter, tang pemotong kawat bergagang  orange serta kunci pas pembuka baut ukuran 12 dan 13.

Berdasar pengakuan dan didukung kuat barang bukti serta Laporan Polisi dari pihak PT Telkomsel Medan, pelaku MWH alias M diboyong ke Mapolsek Siantar Marihat untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku.

Pelaku dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian sesuai pasal 477 ayat (2) yo pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 476 yo pasal 17 ayat (1)dan ayat (2) dari KUHPidana. 

Diujung penjelasan, Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak menyebut hingga saat ini pihaknya masih mengejar 2 rekan pelaku, PL dan MOR (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini