![]() |
| Foto: Pelaku Curanmor IT alias I Diamankan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Pelaku, IT alias I, 39, warga Jalan Sibatubatu Blok IX, Gang Amelia, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsianțar, diringkus di Kota Medan setelah beberapa waktu buron.
Kasat Reskrim memaparkan pencurian terjadi Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 08.30 WIB, di salah satu komplek kost, di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kronologi kejadian berawal saat korban pelapor, H, 36, warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu dini hari (10/1/2026) sekira pukul 00.42 WIB, dihubungi saksi, IDW, 28, yang berniat merental sepeda motor Honda PCX nopol BK 3863 WAQ miliknya.
Kesepakatan rental tercapai dengan harga Rp130.000 per hari, lalu korban pelapor menyerahkan sepeda motor kepada IDW. Namun Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 08.35 WIB, saksi IWD menghubungi korban untuk memberitahu sepeda motor telah dicuri orang tidak dikenal di komplek kost Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar.
Akibat pencurian ini korban pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp35.500.000 yang kemudian membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Pematangsiantar agar kasus ini diproses hukum.
Menindaklanjut LP korban, tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung menyelidik dan melacak keberadaan diduga pelaku.
Berkat sinergitas lintas wilayah hukum kepolisian, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 08.00 WIB, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menerima informasi, Timsus Jaga, Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan ada mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai IT alias I mencuri sepeda motor di Pematangsiantar. Turut disita kunci letter T.
Menerima informasi, Unit Jahtanras berangkat ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku IT alias I
Diinterogasi pelaku IT alias I mengaku telah mencuri sepeda motor Honda PCX putih nopol BK 3863 WAQ milik korban. Ia beraksi bersama pacarnya inisial LH, warga Gang Kardi, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, namun saat pengembangan target LH belum berhasil ditemukan.
Pelaku IT alias I berikut barang bukti dua unit kunci letter T sudah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum.
Kasat Reskrim menyebut, IT alias I dituduh melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidana (bay/bay)

