![]() |
| Pasutri berusia 20 tahun diamankan di lokasi dan waktu berbeda. (mol/is) |
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Defta Sitepu SH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pasutri pada tempat dan waktu yang berbeda, Sabtu (28/3/2026).
Lanjut Kapolsek Pulau Raja AKP Defta Sitepu SH juga mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Sat Res Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk diproses lebih lanjut.
Secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddin SAg MH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp meminta Polres Asahan mengusut tuntas kasus tersebut, Sabtu (28/3/2026).
“KPAD Kabupaten Asahan akan menjalankan tugas secara profesional dengan fokus pada pencegahan, edukasi, serta penanganan kasus anak secara komprehensif,” pungkas Awaluddin. (IS/SL/RS)

