-->

Polisi Tangkap DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal di Pandan dalam 24 Jam

Sebarkan:

Polisi tangkap DPO pembobol warung dan kotak amal di Pandan dalam 24 jam.(Foto: humas/mol)

TAPTENG |
Kepolisian Sektor (Polsek) Pandan berhasil menangkap seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian warung dan kotak amal masjid di Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tersangka berinisial AL, 29 tahun ditangkap pada Jumat (6/3/2026) di kediamannya tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, ASP alias Alvin, 28 tahun yang lebih dahulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).

“Setelah identitas tersangka AL dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat (6/3/2026), tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi.

Menurutnya, penangkapan AL menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk dalam upaya menemukan kembali sejumlah barang milik korban Nurmaini Pangaribuan, 71 tahun yang sempat dibawa kabur oleh para pelaku.

Dalam proses penangkapan, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk menelusuri barang bukti yang diduga telah dijual oleh tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

1.1 unit televisi Advan 21 inci.

2.1 unit kompor gas. 

3.3 unit tabung gas LPG 3 kilogram

4.1 set blender merek Philips (dalam kotak)

5.lusin gelas merek Duralex

Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan barang bukti awal berupa satu unit mesin pompa air dan satu unit kompor gas.

Saat ini kedua tersangka, ASP dan AL, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp10.450.000, termasuk uang yang hilang dari kotak amal Masjid Raya Pandan.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Tengah melalui Humas Polres Tapanuli Tengah Ipda Dariaman Sargaih membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di Grup Mitra Humas Polres Tapanuli Tengah, Senin siang (9/3/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya,” ujar Ipda Dariaman.

Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(YS/JS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini