-->

Perkara Penganiayaan Ringan Perawat Wanita Jompo di Persimpangan Jalan RJ

Sebarkan:

Terdakwa Ruth Natalina Herlina Tobing alias Lina, (kiri) dan putri saksi korban (tengah). (mol/roberts)

MEDAN | Perkara humanis menjerat Ruth Natalina Herlina Tobing alias Lina, 47, asisten rumah tangga (ART) juga perawat saksi korban wanita jompo, Lee Go, warga Jalan Gurami, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan kini di persimpangan jalan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Setelah mencermati berkas perkaranya, majelis hakim diketuai Firza Andriansyah didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Vera Yetti Magdalena, Rabu (4/3/2026) di ruang sidang Kartika PN Medan menyarankan agar perkara penganiayaan ringan tersebut divonis lewat pendekatan RJ.

Menurut majelis hakim, penyelesaian perkara yang mendera terdakwa lewat pintu RJ dalam bentuk putusan/vonis hakim, tinggal selangkah lagi. Yakni tercapainya perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.

“Begini ya saudara (anak saksi korban Lee Go), hukum kita sekarang sudah memasuki era baru. Sebagaimana diamanatkan UU 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

Perkaranya ini tindak pidana ringan dengan ancaman pidana maksimal 2,5 tahun dan terdakwanya belum pernah dihukum. Maka sesuai amanah KUHAP yang baru, kami majelis menyarankankan agar perkaranya diselesaikan lewat RJ. Apa tidak ada pintu maaf buat terdakwa ini?” kata Firza.

Ang Leng Leng, putri dari saksi korban, Lee Go itu menimpali, “Dia (terdakwa) mungkin bisa saja dimaafkan. Kalau memang dia terbukti bersalah juga harus dihukum Yang Mulia,” katanya.

Sedangkan mengenai saran memaafkan perbuatan terdakwa, dirinya tidak bisa memutuskan sendiri di persidangan karena harus dimusyawarahkan dengan keluarga. 

“Iya, tetapnya nanti misalnya terdakwa ini divonis bersalah. Bukan divonis bebas begitu saja, lantas perbuatan pidananya hilang karena RJ. Sehabis sidang ini cobalah dimusyawarahkan dengan keluarga. Bisa gak kira-kira berdamai?

Kalau nantinya ada perdamaian di antara terdakwa dan saksi korban, kami majelis hakim juga ikut bertandatangan di Surat Pernyataan Perdamaian itu,” urai Firza.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, Dame Sagala selaku penasihat hukum terdakwa Ruth mengatakan, di tahap penyidikan sudah ada upaya perdamaian dari kliennya, namun pihak saksi korban belum mengakomodirnya.

“Sedikit menambahi ya saksi. Penerapan RJ di pengadilan bukan kemauan kami majelis hakim. Amanah KUHAP yang baru dan harus kami sampaikan di persidangan. 

Penerapan RJ juga tidak segampang yang kita bayangkan. Kalau terdakwa ini membantah perbuatannya sejak di penyidikan hingga ke persidangan, perkaranya tidak bisa diselesaikan secara RJ,” jelas hakim anggota Vera Yetti Magdalena.

“Iya. Kalau tidak ada pengakuan bersalah dari terdakwa ini, gak bisa juga diterapkan RJ. Makanya cobalah diskusikan dengan keluarga. Terbuka gak pintu maaf buat terdakwa ini?” timpal As’ad Rahim Lubis.

Firza Andriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan dan meminta Ang Leng Leng, putri saksi korban, Lee Go kembali hadir agar majelis hakim mengetahui apakah bisa terlaksana perdamaian di antara mereka atau tidak.

Sebelumnya JPU pada Kejari Medan Aprilda Hutasuhut mengatakan, pihaknya sudah berupaya menghadirkan saksi korban berusia 79 tahun itu di persidangan. “Terdakwanya dalam kondisi kurang sehat Yang Mulia. Belum bisa kami hadirkan. Tapi anaknya (Ang Leng Leng) hadir Yang Mulia,” kata Aprilda.

Kesal

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ruth merasa kesal dan beberapa kali mencubit paha dan tubuh saksi korban karena susah tidur siang, khususnya malam hari. Sementara terdakwa juga butuh istirahat (tidir malam-red) karena esok paginya harus bersih-bersih rumah.

Klimaksnya, Minggu lalu (17/10/2025), keluarga saksi korban tidak terima atas luka lebam di wajah korban yang telah lanjut usia tersebut dan melaporkan perkaranya ke Polsek Medan Area. 

Terdakwa dijerat pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ROBERTS/RS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini