![]() |
Bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut di Medan, Senin (30/3/2026).(Foto: diskominfo/mol)
|
Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Sumut di Medan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan LKPD ini merupakan wujud kepatuhan Pemkab Taput terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menekankan pentingnya respons cepat dari Pemerintah Daerah terhadap hasil pemeriksaan.
Pihaknya mencatat adanya sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan selama Pemeriksaan Interim (pendahuluan).
“Diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan, hal ini penting untuk mencegah terjadinya kendala yang lebih sistematis dan memastikan laporan keuangan disajikan secara akuntabel,” ujar Kepala BPK RI Sumut.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan dorongan moril kepada seluruh kepala daerah.
Gubernur berharap seluruh Pemerintah Kabupaten, Kota di wilayah Sumut dapat mempertahankan serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD kali ini dilakukan secara serentak bersama beberapa daerah lainnya, di antaranya Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Dairi, Nias, Pakpak Bharat, Samosir, Humbahas, Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Tanjungbalai, dan Pemerintah Kota Medan.
Melalui penyerahan ini, Pemkab Taput berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif selama proses audit terperinci berlangsung, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan bermanfaat bagi pembangunan di Taput. (as/as)
.jpg)
