-->

Pauzan Pengedar Sabu Asal Deliserdang Diringkus Sat Narkoba Polres Serdangbedagai

Sebarkan:
Terduga pelaku pengedar narkoba, Kamis (12/3/2026).(mol/RG).
SERDANGBEDAGAI | Unit Dua Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai berhasil meringkus dan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Pauzan, 39, warga Kabupaten Deliserdang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadame, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.

Kasat Narkoba AKP Arif melalui Kasi Humas Polres Serdangbedagai Iptu LB Manullang, Kamis (12/3/2026) di ruang Humas Polres Serdangbedagai menjelaskan, dari tangan terduga pelaku  turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika. 

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram,” jelas Iptu Manullang. 

Selain itu, personel juga mengamankan kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu serta satu unit telepon genggam. 

Iptu Manullang menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai dipimpin Kanit Iptu Anggi S menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Sukadame di jalur lintas Tebingtinggi–Medan.

Saat melakukan patroli, personel menemukan sebuah mobil yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat sedang parkir di depan SPBU. Dilokasi pantauan tim melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di depan kios di pinggir jalan bersama seseorang yang tidak dikenal.

“Setelah memastikan ciri-ciri yang dimaksud sesuai informasi, tim langsung mendatangi dan meringkus terduga pelaku,” ujarnya.

Saat hendak diringkus personel, kata Iptu Manullang, terduga pelaku sempat membuang bungkusan koran ke tanah, lalu diperiksa di hadapan tersangka, bungkusan tersebut ternyata berisi sabu-sabu.

Kemudian personel melakukan interogasi awal terduga pelaku terkait asal barang haram tersebut. Kepada personel, Pauzan mengaku barang narkotika jenis sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tinggal di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Langsung personel bergerak menuju wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang seperti informasi yang diperoleh dari Pauzan. Namun saat tim sampai di lokasi atas petunjuk pauzan, seseorang yang dimaksud tidak kunjung dapat ditemui. 

"Selanjutnya terduga pelaku Pauzan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdangbedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di SatRes Narkoba," tutup Iptu Manullang. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini