-->

Pansus PAD Akan Rekomendasikan Tutup dan Cabut Izin PT Nusantara Alumunium

Sebarkan:

Foto : PT Nusantara Alumunium ( MOL/GN)
DELISERDANG | Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah ( Pansus PAD ) DPRD Deliserdang akan segera merekomendasikan tutup dan cabut izin PT Nusantara Aluminium yang berada di Pasar VIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Karena Perusahaan itu merugikan PAD Deliserdang hampir Rp 1 milyar. Maka dari itu Pansus akan segera  melimpahkan kerugian Negara ini ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam. Hal ini tegas disampaikan Ketua Pansus PAD DPRD Deliserdang DR Misnan Aljawi SH MH di dampingi Anggota Pansus Junaidi, Paian Purba, Syarifuddin Nasution, Andi Baso Setiaji dan Anggota Pansus dalam keterangan persnya di Lubukpakam, Kamis (12/3/2026).

Lebih jelas Misnan Aljawi yang merupakan Ketua DPC PPP Kabupaten Deliserdang ini mengatakan Pansus sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan melakukan kunjungan ke lapangan dan hasil temuannya luar biasa banyak sekali masalah Perusahaan yang merugikan keuangan Negara dari perusahaan itu.

Diantaranya luas bangunan Tidak semua memliki  Izin IMB / PBG , total luas bangunan setelah di ukur Tim pansus  lebih kurang 6282 m2. sementara luas bangunan yang memiliki izin hanya lebih kurang 1065 m2. ada selisih luas bangunan 5217 m2 yang tidak memiliki izin IMB / PBG.

"Ini jelas- jelas merugikan keuangan negara karena tidak masuknya retrebusi IMB / PBG ke kas Pemkab Deliserdang," sebut Misnan.

Kedua, Luas Tanah di sertifikat dan di dalam  SPPT pajak tidak sama ,  ada selisih sekitar 700 m2 luas tanah yang tidak masuk ke dalam SPPT pajak yang menyebabkan kerugian negara dan tidak masuk ke kas Pemkab Deliserdang dan ini sudah bertahun tahun di biarkan oleh pihak perusahaan.

ke tiga , Total luas bangunan tidak semua nya masuk ke dalam SPPT pajak atau PBB, total Luas bangunan setelah di ukur tim pansus di lapangan lebih kurang  5473 m2. sementara luas bangunan yang masuk ke dalam SPPT pajak atau PBB cuman 60 m2 , ada selisih luas bangunan lebih kurang 5413 m2 Yang tidak masuk ke dalam SPPT pajak atau tidak bayar PBB. ini jelas merugikan keuangan negara karna tidak masuk ke kas pemkab dan ini sudah bertahun tahun di biarkan oleh perusahaan 

Ke tiga, Nilai NJOP bumi masih belum sesuai dengan nilai NJOP Pasaran Umumnya , Nilai NJOP bumi yang tertera di PBB hanya Rp.243.000 / meter, padahal nilai JNOP pasaran di sekitar Perusahaan tersebut sudah Rp.800 .000 / permeternya dan nilai NJOP bangunan yang tertera dalam PBB hanya Rp.595.000 / meter nya. padahal seharusnya nilai NJOP bangunan di sekitar perusahaan Sudah Rp.2,625.000 / meternya  ini yang menyebabkan kerugian Negara cukup tinggi Karna tidak ada validasi bertahun tahun 

Ke empat, Izin air bawah tanah tidak ada dan retribusi air bawah tanah juga tidak ada di bayarkan ke kas Pemkab Deliserdang , Pansus PAD menilai PT Nusantara Alumunium telah melanggar Undang undang dan regulasi Yang ada ,dan melanggar UU no 17 tahun 2019 dan PP no 43 thn 2008 Serta Permen ESDM  tentang sumber daya air. Dengan Hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp.500 Juta 

Pansus menyimpulkan estimasi total kebocoran dan kerugian negara dari PAD oleh perusahaan ditaksir lebih kurang hampir 1 Milyar rupiah. Untuk itu
Pansus segera merekomendasi ke pada Pemkab Deliserdang untuk segera menutup dan mencabut izin PT Nusantara  Alumunium dan segera membongkar seluruh bangunan yang tidak memliki izin IMB atau PBG. 

Tidak hanya itu, Pansus juga segera merekomendasikan dan melimpahkan temuan ini ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubukpakam agar segera di proses karena terbukti melakukan tindak pidana merugikan keuangan Negara.

Pansus PAD juga meminta kepada  pemerintah  untuk memberikan sangsi dan memutus kontrak kerja dengan Koprasi Merah Putih yang di cetus kan oleh presiden Prabowo Subianto.

"Bilamana jika Perusahaan atau PT Nusantara Alumunium banyak masalah jangan di kasih hubungan kerja dengan Pemerintah karena perusahaan tersebut sudah banyak merugikan keuangan Negara," Jelas Misnan Aljawi.

Terkait hal ini, pihak PT Nusantara Alumunium saat coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait pajak bumi dan bangunan serta PBG di kawasan perusahaan.(GN)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini