-->

Operasi Senyap dari Gang Kopral ke Lorong Marasi, Polres Pematangsiantar Gulung 2 Sindikat Narkotika

Sebarkan:

Foto: Tersangka TKS dan GPP Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Operasi senyap dari Jumat (6/3/2026) malam hingga Sabtu dini hari (7/3/2026), Satres Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus dua pria residivis diduga sindikat pengedar narkotika dari 2 lokasi berbeda.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Minggu (15/3/2026) siang memaparkan kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas peredaran narkotika di kedua lokasi.

Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar mengerahkan tim penyelidik dan pengintai ke lokasi yang disebut warga untuk menangkap target 

Pengungkapan awal di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB. 

Di sini tim meringkus seorang pria residivis narkotika tahun 2019 inisial GPP, 24, warga Dusun II Pondok Bahapal, Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, saat mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol BK 5912 WV.

Dari pelaku tim opsnal menemukan dan menyita barang bukti 5 paket sabu dari dalam kotak Rokok Dji Sam Soe yang disimpan di tas sandang hitam. Kemudian satu paket sabu ditemukan dari saku pakaiannya. Total 6 paket berat brutto 2.56 gram. Turut diamankan satu unit handphone merk VIVO serta uang sebanyak Rp180.000 diduga hasil penjualan sabu.

Diinterogasi GPP mengaku barang bukti sabu adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang pria inisial T. Namun saat pengembangan pria ini belum berhasil ditemukan.


Pengungkapan Kedua


Tempo satu jam setelah meringkus GPP di Gang Kopral, tim opsnal Satres Narkoba juga berhasil meringkus seorang pria residivis tahun 2019 diduga sindikat pengedar sabu dari sebuah rumah di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku, TKS, 34, warga Jalan Tambun Timur, Gang Seroja, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang signifikan.

Penggerebekan dan penggeledahan didampingi perangkat kelurahan, petugas menyita 8 paket sabu berat brutto 5.02 gram yang ditemukan dari saku celananya. Turut diamankan 1 unit handphone merk Realme.

TKS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial R. Namun saat pengembangan target R belum berhasil ditemukan.

Kedua pelaku GPS dan TKS berikut semua barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini