-->

Modus Pinjam Lalu Gadaikan Sepeda Motor Korban, Pria ini Ditangkap Polsek Bangun

Sebarkan:

Foto: Tersangka I alias AK Bersama Barang Bukti yang Diamankan (mol/sekbangun)
SIMALUNGUN | Modus pinjam lalu menggadaikan sepeda motor, I alias AK, 43, warga Dusun II Desa Pamatang Asilum, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun - Polres Simalungun.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan, Minggu (8/3/2026) siang mengatakan, kasus penggelapan ini terjadi Rabu (4/3/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku mendatangi korban, AH, 43, pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan Km 17.5, Simpang Susu, Desa Pamatang Asilum, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pelaku I alias AK minta ijin meminjam sepeda motor Suzuki FL 125 hitam nopol BM 5356 PY milik korban dengan dalih hendak ke Kota Pematangsiantar sebentar karena ada urusan sangat penting. Lantaran saling mengenal korban percaya dan memberi pinjam sepeda motor miliknya.

Janji sebentar, namun memasuki sore bahkan hingga esoknya, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor. Karena curiga, korban mencari pelaku dan berhasil menemukannya di wilayah Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela.

Menjawab pertanyaan korban, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor kepada temannya M senilai Rp1.000.00. Akibat perbuatan I alias AK, korban mengalami kerugian materi ditaksirRp8.000.000.

Tidak terima perbuatan pelaku, korban mendatangi piket SPKT Polsek Bangun untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum. Mengetahui dirinya dilapor ke Polisi, pelaku bersembunyi.

Menindaklanjuti LP korban, Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan mengerahkan tim opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Ipda Hot Bolon Situngkir SH untuk menyelidik dan memburu pelaku, yang kemudian berhasil diamankan, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dari depan rumahnya.

Saat pengembangan tim berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Bangun untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum termasuk memeriksa beberapa saksi termasuk M penerima gadai.

AKP Hengky B. Siahaan berharap, kasus ini menjadi cermin dan pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan barang kepada orang lain, sekalipun telah saling mengenal (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini