![]() |
| Teks Foto : Meja judi tembak ikan saat di kerumuni para pemain. ( mol/ int/yb) |
MEDAN | Walau masih pasca bulan Ramadan 2026 (1447) H, judi tembak ikan kian hari makin menjamur di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan dan Medan Sunggal pada Polrestabes Medan.
Dimana atas beroperasinya praktek perjudian yang menggunakan mesin teknologi itu menimbulkan keresahan bagi warga sekitar terkusus bagi warga umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Pasalnya, Suara serunai dan lampu kelap kelip yang keluar dari meja mesin judi penyedot uang itu mengundang perhatian warga sekitar hingga menyebabkan sebagian warga yang sedang menjalankan ibadah puasa menjadi gagal dikarenakan terpengaruh judi tersebut.
Menurut penuturan warga kepada kru media ini Sabtu (14/3/2026), mesin judi tembak ikan yang beroperasi di wilkum Polsek Medan Tuntungan dan Medan Sunggal menggunakan bendera GS dan Awi " kabarnya bendera GS dan Awi bang," ujarnya.
Dikatakannya,lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di wilkum Polsek Medan Tuntungan, mulai dari Kawasan Pajak Melati seberang Kantor Kelurahan Tanjung Selamat. Dan Pantai Bokek yang lokasinya bersebelahan dengan areal wakaf.
" Awalnya kemaren mesin judi tembak ikan ini di operasikan siang malam bang, dan sekarang hanya malam saja dan siang di tutupnya," terangnya.
Sementara itu, di wilayah Polsek Sunggal, titik lokasi mesin tembak ikan merk GS dan Awi yang beroperasi, antara lain Jalan Serba Jadi dan Jalan Sumber Melati di Desa Sei Semayang, Jalan Bandar Meriah, Perumahan Grand Surya Kencana, hingga Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, keberadaan tempat judi tersebut sudah tidak menjadi rahasia umum. Namun, hingga saat ini belum ada terlihat tindakan serius ataupun tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat, seperti Polsek Medan Sunggal dan Polsek Medan Tuntungan. Justru, beredar dugaan kuat bahwa kelancaran operasi para bandar judi ini tidak lepas dari "tangan panjang" oknum polisi yang menerima upeti.
Dalam hal ini, masyarakat pun menuding, tanpa adanya "lampu hijau" dari pihak yang seharusnya menindak, mustahil judi skala alat peraga yang besar ini bisa luput dari pantauan Kepolisian.
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian pernah melakukan sejumlah penggerebekan. Salah satunya terjadi pada Januari 2026 lalu di kantor sekretariat ormas di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal. Namun, aksi penindakan tersebut dinilai masyarakat hanya bersifat "seperti hujan di musim kemarau" jarang terjadi dan tidak menyentuh akar masalah, sehingga bandar judi kembali beroperasi setelah situasi kondusif.
Perlu digaris bawahi, judi tembak ikan adalah aktivitas ilegal yang dilarang keras di Indonesia. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan moral, kerugian ekonomi yang menjerumuskan warga ke dalam lubang kehancuran, hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas lainnya.
Dalam hal ini, masyarakat menanti penindakan serius dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tidak hanya terhadap para bandar judi, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi "payung" perlindung merk GS dan Awi tersebut. (yosa/jl)

