-->

Korupsi Smart Village di Madina, Direktur PT ISN Jadi Tersangka

Sebarkan:

Ilustrasi. (mol/dok).

MADINA | Setelah melalui proses yang cukup lama, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menetapkan Direktur Utama PT ISN, MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi smart village yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka.

Plt Kejari Madina Bani Immanuel Ginting melalui Kasi Intelijen Jufry Wandy Banjarnahor mengatakan, program smart village bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

Nilai anggaran Rp. 24 juta per desa untuk seluruh wilayah Kabupaten Madina. Namun dari hasil pendalaman tim penyidik, diketahui aplikasi smart village tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. 

Diduga hal itu disebabkan penyedia yakni PT ISN tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sekitar 1,7 miliar rupiah," kata Jufry didampingi Kasi Pidsus Kejari Madina Herianto.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali. 

Dengan penetapan itu, penyidik Kejari Madina menahan tersangka di Rutan Kelas I Palembang. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah, maka kami akan terus mengembangkan perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup," ucap Jufry lagi.

Kejari Madina berkomitmen terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini