-->

Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka Bantah Melakukan Penganiayaan Saat Mengamankan Pelaku di Hotel Kristal Medan

Sebarkan:
Teks Foto :  Persadanta Putra Sembiring korban kemalingan toko handphone bersama keluarganya saat mengamankan pelaku pencurian di hotel kristal Medan, Jumat (23/9/2025). (mol/jl)


MEDAN | Persadanta Putra Sembiring, korban kemalingan toko handphone yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan membantah dirinya melakukan penganiayaan saat mengamankan pelaku di hotel Kristal Medan pada 23 September 2025 lalu. 


Dijelaskan Persadanta, disaat proses penangkapan terhadap kedua pelaku maling toko handphone nya itu ia dan keluarganya tidak ada melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadap kedua pelaku " Apalagi saya dan keluarga dituduh melakukan penyetruman terhadap kedua pelaku,  itu tidak benar," jelas Putra Sembiring kepada sejumlah wartawan Sabtu (14/3/2026) di Medan.


Seandainya bener kami ada melakukan penganiayaan secara pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada kami mungkin mereka ( maling ) itu tidak lagi sadarkan diri. Namun kenyatanya sampai keduanya  kami serahkan ke penyidik Polsek Pancurbatu maling itu sehat - sehat saja kok. Bahkan saat itu di hotel kristal itu Penyidik juga masih sempat mengintrogasi kedua pelaku.


 "Sekali lagi saya jelaskan bahwa kami tidak ada melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadap kedua pelaku  apalagi melakukan penyetruman saat kami mengamankan kedua pelaku di hotel kristal. Melainkan saat itu kami membawa kedua pelaku itu keluar dari kamar hotel dengan cara menariknya untuk diserahkan kepada penyidik Brigadir SZ yang saat itu sudah menunggu di pos pertama hotel," aku Persadanta Putra Sembiring.


Pengakuan putra yang juga berprofesi sebagai wartawan ini, bahwa di kamar hotel nomor 23 itu dirinya sama sekali tidak ada menyentuh pelaku DT.


" Memang bener saya akui kalau say ada masuk kedalam kamar hotel nomor 23 itu, dan itupun hanya memastikan kalau di dalam kamar itu benar DT pelaku pencuri toko handphone saya. 

Dan sampai DT kami serahkan ke penyidik Brigadir SZ,saya tidak ada menyentuhnya sama sekali. Jadi saya keberatan kalau ada saksi yang menerangkan bahwa saya melakukan penganiayaan terhadap DT saat proses  penangkapan di kamar hotel kristal itu,” terang Persadanta Putra Sembiring. ( jl )





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini