![]() |
| Tersangka Samin Tan. (mol/kptv) |
JAKARTA | Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Samin Tan melalui PT AKT melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Perusahaan dimaksud tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu. Kegiatan tersebut berlangsung hingga 2025.
Hal itu diungkapkan Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Peran tersangka Samin Tan (ST), selaku beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan.
“Tersangka ST (Samin Tan) selaku beneficial ownership PT AKT merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian PKP2B (Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang telah dicabut izinnya pada 2017.
Setelah dicabut izinnya, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai 2025,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menduga dalam kegiatan pertambangan itu, Samin Tan turut bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang.
Meski demikian, ia masih enggan membeberkan sosok penyelenggara negara yang dimaksud. "Siapa petugas penyelenggara negaranya? Akan kami sampaikan kemudian," kata Syarief.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT.
"Kami telah menetapkan satu tersangka, yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, sehari sebelumnya.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah. (RobS/kptv/RS)

