![]() |
| Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumut Muhrizal Syahputra. (dok.mol) |
MEDAN | Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menurut rencana, Rabu besok (1/4/2026) akan memantau jalannya sidang akhir yakni pembacaan putusan perkara korupsi atas nama terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Hal itu dibenarkan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Muhrizal Syahputra, Selasa malam tadi (31/3/2026).
Pemantauan sidang dimaksud, sambungnya, sehubungan diterimanya surat dari KY RI.
“Kita di Sumut diminta memantau persidangan atas adanya laporan dari masyarakat ke KY RI. Atas dasar inilah Pimpinan KY Pusat memberikan atensi,” urainya.
Perkara korupsi menjerat Direktur CV Promiselan itu menjadi perhatian publik. Kehadiran KY dinilai representasi dari terjaganya rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami pastikan KY akan terus mengawal proses hukum terdakwa Amsal Christy Sitepu. Dari mulai tingkat pertama Pengadilan Tipikor Medan, kalau misalnya ke tingkat banding hingga kasasi atau inkracht,” pungkasnya.
Penangguhan
Diberitakan sebelumnya, dimotori Komisi III DPR RI, terdakwa Amsal Christy Sitepu telah dilakukan penangguhan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang.
“Iya bang.... penjamin komisi III DPR RI,” kata Yusafrihardi Girsang, hakim ketua yang menyidangkan perkara terdakwa Amsal lewat pesan teks, malam tadi.
Didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, pria akrab disapa Amsal itu keluar dari balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sore tadi.
Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan Amsal telah dikabulkan majelis hakim. Permohonan penangguhan tersebut merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen.
Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada majelis hakim, melalui Ketua PN Medan.
"Benar, hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim lewat Ketua Pengadilan atas nama Amsal Christy Sitepu untuk ditangguhkan telah kami sampaikan. Dan barusan selesai, dikabulkan,” ujarnya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang salah satu poinnya mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Dua Tahun
Sementara sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut terdakwa Amsal agar dipidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta bila tidak dikembalikan, dipidana satu tahun penjara.
Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair. (ROBERTS/RS)

