![]() |
| Keenam saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Fakta tak terbantahkan kembali ‘menggetarkan’ ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/3/2026) yang menjadikan Direktur eks PTPN II (Persero) tahun 2020 hingga 2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Serta mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode tahun 2022 hingga 2024 Askani maupun Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025, sebagai ‘pesakitan’.
Keenam saksi masing-masing Lidya Kurniawati SH selaku Koordinator Substansi Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai (HM HGB dan HP) di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Tahun 2023-2024, Joko Satrianto Wibowo SH MH, Penata Pertanahan Muda pada Subdit Penetapan Hak Milik Tahun 2023.
Muhammad Irdian sebagai Kasubdit HM, HGB dan HP Tahun 2023, Anugerah Satriowibowo SH LLM selaku Kasubdit Penetapan HGB Tahun 2025 sampai sekarang, Detty Theresis Putung selaku Kasbdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA serta Galuh Aji Niracanti ST MT, sebagai Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional I.
Para saksi merupakan orang yang mengurusi proses keabsahan perubahan aset eks PTPN II berupa Hak Guna Usaha (HGU), menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada anak perusahaannya, PT NDP.
Saat dicecar hakim anggota Bernard Panjaitan atas keterangannya sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Joko Satrianto Wibowo kembali menegaskan, kewajiban pengembalian 20 persen lahan eks PTPN II setelah HGU berubah menjadi HGB kepada negara, belum terealisasi.
“Sudah ada dokumen-dokumen seperti pengantar surat permohonan pengalihan HGU (eks PTPN II) menjadi HGB (atas nama PT NDP), sudah ada risalah, pernyataan penguasaan fisik.
Tapi kewajiban penyerahan 20 persen aset semula HGU ke HGB belum terlaksana Yang Mulia,” urainya. Sedangkan berapa lama limit waktu penyerahan kewajiban 20 persen lahan ke negara, timpalnya, sepengetahuannya, 65 hari setelah perubahan HGU ke HGB.
Dalam persidangan, hakim ketua M Kasim sempat menegur penasihat hukum terdakwa mantan Direktur eks PTPN II
Irwan Peranginangin atas cecaran pertanyaan, apakah ada aturan menyebutkan, bisa dipidana bila kewajiban penyerahan 20 persen total aset yang telah berubah dari HGU ke HGB tidak direalisasikan.
“Sebentar. Apakah saudara-saudara saksi bersedia menjawab pertanyaan itu?” timpal M Kasim. Keenam terdakwa secara bergantian koor, bukan kapasitas mereka menjawab hal itu.
Ke HGB
Di bagian lain saksi Detty Theresis Putung selaku Kasbdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA menjelaskan, perubahan aset eks PTPN II dari HGU ke HGB atas nama PT NDP, menyusul adanya Revisi Rencana Tata Ruang (RRTR) dari Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten Deliserdang-red). Maka keluarlah Surat Edaran (SE) Menteri ATR/ BPN RI Nomor : HT.03/941-400/IX/2022 tanggal 16 September 2022, perihal Petunjuk Pelaksanaan Perubahan HGU.
“Waktu itu ada pengembangan perkotaan oleh Pemda setempat Yang Mulia. HGU dipecah dulu sebelum ke HGB,” timpal Detty Theresis Putung. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.
Jual ke Konsumen
Sementara pada persidangan lalu fakta mencengangkan juga terungkap di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Walau kewajiban penyerahan 20 persen aset eks PTPN II dari HGU ke HGB belum kelar, manajemen perumahan mewah CitraLand, PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra KPSN (Konsorsium dibentuk oleh PT Ciputra Development Tbk), telah melakukan penjualan kepada konsumen.
Menurut General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa Taufik Hidayat, skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT DMKR dengan PT NDP berupa inbreng (penyertaan modal) terhadap aset eks PTPN II semula seluas 2.514 Hektare.
“Kami hanya membangun dan memasarkan saja. HGB atas nama PT NDP, pemilik lahan di Helvetia, khusus residensial. HGB murni. Perumahan CitraLand di Kebun Tanjungmorawa, juga harus HGB murni,” sambung Taufik Hidayat.
Dari 93 Hektare yang telah berstatus HGB, sekitar 88 Hektare di antaranya telah dibangun kawasan perumahan (residensial) dengan total sekitar 1.300 unit rumah.
“Sedangkan harga rumah per unit bervariasi antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar Yang Mulia,” katanya.
Sementara dalam dakwaan, tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejati) Deliserdan dimotori Dr Hendri Sipahutar menguraikan, Irwan Peranginangin, Iman Subakti, Askani maupun Abdul Rahim Lubis patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Akibat perbuatan keempat terdakwa, 20 persen aset eks PTPN II yang telah berubah dari HGU ke HGB hilang. Bila dikonversi mencapai Rp263,4 miliar dan telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Agung. (ROBERTS/RS)

