-->

Dugaan Intervensi DPR, BEM Sumut: Hakim dan Jaksa Jangan Gentar Berantas Korupsi

Sebarkan:


Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi saat menerima aksi unjuk rasa damai massa Aliansi BEM SI Sumut. (mol/pnkm)
MEDAN | Sekira puluhan massa menamakan dirinya sebagai Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Daerah Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Selasa (31/3/2026).

Koordinator aksi Ilham Syahputra dalam orasinya menyebut aksi damai mereka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan merupakan simbol dukungan serta kesiapan dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat hukum di daerah ini

“Kami mengecam keras dugaan intervensi dari oknum DPR RI, termasuk ketua Komisi III yang berpotensi mencederai independensi penegakan hukum serta menggangggu proses persidangan yang sedang berjalan (perkara tipikor Amsal Christy Sitepu). 

Penegakan hukum harus bebas dari intervensi atau upaya pengaruh dari pihak manapun. Hakim dan jaksa jangan gentar memberantas praktik-praktik korupsi,” tegasnya.

Di bagian lain massa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan agar dapat memutus perkara tersebut sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Amsal Sitepu.

Massa BEM SI Sumut juga mendukung penuh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo agar tetap tegak lurus, profesional dan konsisten dalam mengusut dan menuntaskan perkara-perkara terindikasi korupsi demi menyelamatkan keuangan negara, tanpa pandang bulu. 

Sementara menanggapi aksi tersebut, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Rizaldi menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat, khususnya Aliansi BEM SI Daerah Sumut.

“Jajaran Kejati Sumut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pernyataan sikap teman teman aliansi BEM. Ini merupakan dukungan moril kepada penegakan hukum di Sumut. Baik yang sedang berproses pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan di persidangan,” kata Rizaldi.

Kejati Sumut dan jajaran Kejari hingga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), sambungnya, akan terus bekerja dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pihaknya senantiasa bekerja dan berupaya maksimal sesuai aturan atau Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam penegakan hukum, demi kepentingan bangsa dan negara khususnya di Sumut.

Terkait tuntutan massa pengunjuk rasa perihal proses persidangan perkara tipikor atas nama terdakwa Amsal Christy Sitepu, sambungnya, seluruhnya diserahkan kepada majelis hakim.

“Kita yakin dan percaya majelis hakim Tipikor Medan pastinya telah membaca dan melihat bukti yang diajukan oleh penuntut umum serta mendengar keterangan para saksi pada saat persidangan berlangsung.

Jaksa tidak melihat adanya intervensi dari pihak manapun dalam perkara ini. Ini merupakan bagian dinamika biasa dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini