-->

Dikibusi Simpan Sabu, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik Diciduk di Teras Rumah

Sebarkan:

Foto: Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Satres Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua pria pemilik 2 paket narkotika jenis sabu, di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) sekira pukul 03.45 WIB.

Pelaku masing-masing berinisial HRP, 22, warga Jalan Lobak Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan RDP, 20, warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Jumat (6/3/2026) siang mengatakan, pengungkapan ini bermula masuknya laporan atau informasi dari masyarakat sekitar yang sangat resah atas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kedua pelaku ditangkap di teras rumah tersangka HRP bersama dua paket sabu dan barang bukti lainnya," ungkap Kasatres Narkoba, Jumat (6/3/2026) siang.

Menindaklanjuti laporan, Satres Narkoba mengerahkan tim untuk menyelidik ke lokasi guna menangkap target yang ciri-cirinya telah diketahui.

HRP dan RDP tidak sempat berdalih apapun Karena sergapan petugas yang senyap dan tiba-tiba, membuat kedua pria ini hanya pasrah diamankan.

Hasil penggeledahan, dari atas steleng petugas menemukan satu paket sabu yang sebelumnya dipegang HRP. Dari celah dinding ditemukan satu kotak rokok merk Surya berisi satu paket sabu dibalut tisu yang diselipkan RDP.

Turut diamankan satu unit handphone merk Samsung hitam milik HRP dan satu unit handphone merk VIVO hitam milik RDP. Total sabu yang disita berat brutto 1.76 gram.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku sebagai pemilik 2 paket sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial M. Saat ini target M masih dalam pengejaran.

Tersangka HRP dan RDP berikut semua barang bukti telah diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan guna diproses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini