MEDAN | Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ( Dumas )terkait dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 H, Polsek Patumbak langsung melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang berada di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Pengecekan itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan, serta tim Opsnal Polsek Patumbak.
Pengecekan dilakukan di kawasan Gang Rangga dan Gang Distro Desa Marindal 1, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat melalui pengaduan dumas sebagai lokasi sejumlah kafe atau THM malam yang diduga masih beraktivitas di bulan Ramadan.

Teks Foto : Polsek Patumbak saat melakukan pengecekan THM di Desa Marendal I.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/3/2026), membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons laporan masyarakat guna memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan.
“Kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan,” kata Kompol Daulat Simamora.
Namun setelah dilakukan pengecekan di sejumlah lokasi, pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas hiburan malam seperti yang dilaporkan.
“Setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat, kami melakukan pengecekan. Hasilnya tidak ditemukan aktivitas. Lampu di kafe-kafe tersebut tidak ada yang menyala dan pintu serta pagar dalam kondisi tertutup,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati beberapa warga sekitar serta pemilik kafe yang tinggal di sekitar lokasi.
Adapun lokasi yang dilakukan pengecekan meliputi 13 kafe di Gang Rangga serta tiga kafe di kawasan Gang Distro.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kegiatan pengecekan dilakukan bersama pihak pemerintah desa. Dalam patroli tersebut, turut mendampingi Kasi Trantib Desa Marindal 1, Wasno, bersama sejumlah anggotanya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Patumbak juga mengimbau para pemilik usaha tempat hiburan malam agar mematuhi aturan dan menghormati suasana bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau kepada para pengusaha THM di wilayah Desa Marindal 1 untuk sementara tidak menjalankan aktivitas usaha selama bulan Ramadan. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan saling menghargai,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu, Kasi Trantib Desa Marindal 1, Wasno, mengatakan bahwa pihak pemerintah desa sebelumnya juga telah memberikan imbauan kepada para pemilik tempat hiburan malam.
“Kami dari pihak desa bersama unsur muspika telah menyampaikan surat edaran serta imbauan kepada para pengusaha THM di wilayah Desa Marindal 1 agar mematuhi aturan selama bulan Ramadan,” terang Wasno.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan monitoring guna menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan di wilayah hukum Polsek Patumbak.(yosa/jl)

