![]() |
| Foto: Tersangka Pembobol BKSDA Wilayah II Pematangsiantar Ditangkap Polsek Siantar Utara (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Kamis (12/3/2026) siang menjelaskan pencurian dengan pemberatan ini diketahui, Senin (2/3/2026) sekira pukul 07.00 WIB.
Berawal dari ISN, 50, pegawai kantor BKSDA, saat memasuki kantor melihat ada genangan air diteras luar bawah jendela. Melihat itu ia berinisiatif mengepel.
Ketika mengepel, ISN melihat ada selang buangan air AC terjuntai ke bawah namun mesinnya telah lenyap. Hal ini kemudian diberitahu kepada Kepala Bidang (Kabid) Elvina Rosinta Dewi SHut MIL dan Security.
Security langsung memeriksa CCTV. Secara visual dan data rekaman, pencurian terjadi, Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian ini, pihak kantor BKSDA Wilayah II Pematangsiantar kehilangan satu unit mesin AC merk Samsung senilai Rp5.000.000.
Tidak terima rugi akibat kejadian ini, pihak BKSDA membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Siantar Utara agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku.
Menindaklanjut LP, Kapolsek Siantar Utara Utara mengeluarkan sprint penyelidikan kepada Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk SSos bersama tim untuk melacak keberadaan pelaku.
Kerja keras penyelidikan dan profiling membuahkan hasil. Kecurigaan mengarah ke SHS, 40, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pria ini langsung diburu dan berhasil diamankan saat duduk-duduk di depan salah satu loket bus di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin subuh (9/3/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Diinterogasi, SHS mengakui perbuatannya mencuri mesin AC Kantor BKSDA Wilayah II Pematangsiantar dengan cara masuk dari gedung tua di samping kantor lalu membongkar mesin AC menggunakan kunci ring pas ukuran 12 dan obeng.
"Pelaku menyebut mesin AC sudah dijual sebesar Rp250.000. Personel langsung mengamankannya ke komando," ungkap Kapolsek Siantar Utara kepada Metro Online
Turut diamankan barang bukti berupa satu celana pendek biru merk H&M Made in Bangladesh, satu unit kunci ring pas ukuran 12 dan satu unit obeng.
SHS sudah ditahan untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (bay/bay)

