-->

Mediasi Buntu, Gugatan Rp2,6 T Dugaan Kerusakan Lingkungan terhadap PT TPL Dianggap Dibacakan

Sebarkan:
 
Giliran penggugat Kementeria LH/BPLH (kanan) membacakan surat gugatan terhadap PT TPL di ruang Cakra Utama PN Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Surat gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencapai Rp2.642.558.662.500 terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk (tergugat) akhirnya dianggap dibacakan, Selasa (10/3/2026), menyusul buntunya tahap mediasi di antara kedua belah pihak.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Jarot Widiyatmono di ruang Cakra Utama PN Medan, Sri Indrawati selaku ketua tim kuasa hukum penggugat (Kementerian LH/BPLH) menyatakan, siap membacakan surat gugatan. 

“Bagaimana dengan penggugat? Apakah keberatan surat gugatan dianggap dibacakan?” timpalnya sembari melirik ketua tim kuasa hukum tergugat Sordame Purba didampingi Doni dan mengatakan, tidak keberatan.

Jarot Widiyatmono didampingi hakim anggota Lenny Megawati Napitupulu dan Vera Yetti Magdalena pun meminta kuasa hukum penggugat menyiapkan fisik dan softcopy surat gugatan.

Dalam kesempatan tersebut majelis hakim menyiapkan skedul sidang lanjutan. Jawaban tergugat atas surat gugatan, Selasa (31/3/2026) mendatang. 

“Iya tadi menurut majelis, jawaban tergugat 31 Maret, replik 31 Maret, duplik 14 April lewat ecourt, sidang online. Pembacaan putusan sela 21 April,” urai Sri Indrawati.

Rp2,6 T

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Jarot Widiyatmono didampingi anggota majelis Frans Efendi Manurung dan Evelyn Napitupulu sempat membuka persidangan perdana di ruang Cakra Utama PN Medan, namun tanpa kehadiran pihak PT TPL Tbk (tergugat) alias ‘mangkir’.

Hanya kuasa hukum penggugat (KLH/BPLH) tampak hadir di sisi kanan meja majelis hakim. Muhammad Afif Subowo SH kemudian dipersilakan memperlihatkan surat kuasa untuk kepentingan penggugat.

PT TPL Tbk dijadikan sebagai tergugat oleh KLH/BPLH terkait kerusakan lingkungan hidup dan ekonomi. Kedudukan dan kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), diduga kuat terkait bencana banjir menerjang sejumlah kabupaten/kota di Sumut, adalah asas tanggung jawab negara.

Antara lain ditegaskan, negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Perusahaan berkantor di Gedung Uni Plaza, East Tower, Lantai 3, Jalan Letjend MT Haryono, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut itu dinilai patut bertanggung jawab atas kerugian lingkungan (ekologis) untuk menghidupkan fungsi tata air seluas 1.261,5 hektar selama 50 tahun, mencapai Rp2.642.558.662.500.

TBS Rp120 M

Selain PT TPL Tbk, korporasi lainnya yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) turut dijadikan tergugat lainnya oleh KLH/BPLH, atas bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Perusahaan perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan hidup diperkirakan sebesar Rp120.010.013.000.

Di antaranya, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November 2025 lalu. 

Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan DAS Batang Toru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini