![]() |
| Tamrin, eks PPK pada Dinas PUTR Batubara dan sebelas terdakwa lainnya menjadi 'pesakitan' di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/?roberts) |
Warga Dusun Mangga IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp6.063.017.452, bersama delapan rekanan (penyedia) serta tiga konsultan pengawas pekerjaan.
Para rekanan masing-masing Rusli selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bersama), Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya, Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya), Muhammad Rizky Aulia (Wadir I CV Citra Perdana Nusantara).
Kemudian Usron Putra (Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika) dan Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).
Sedangkan ketiga terdakwa konsultan pengawas pekerjaan yakni Faisal Rais Hasibuan (Wadir V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant) serta Rudi Septiawan (Eadir CV Karya Vitaloka Consultant).
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam dakwaan menguraikan, Pemkab Batubara mengalokasikan dana Rp92.503.518.409 untuk belanja modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) TA 2023.
Dinas PUTR Batubara kemudian dipercayakan mengerjakan tujuh paket pekerjaan dengan total pagu Rp43.786.113.886,84. Antara lain, Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat,
“Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, Peningkatan Ruas Jalan Bulan – Bulan menuju Gambus Laut, Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan - Kabupaten Batubara serta Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus,” urai JPU.
‘Kong Kali Kong’
Pelaksanaan ketujuh paket pekerjaan dimaksud diduga kuat sarat dengan praktik ‘kong kali kong’ alias kolusi. Pelaksanaan lelang penyedia maupun konsultan pengawas diduga hanya formalitas belaka.
Walau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan, terdakwa Tamrin selaku PPK dan ketiga terdakwa konsultan pengawas menyatakan progres pekerjaan telah 100 persen. Tamrin kemudian mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) ketujuh paket pekerjaan dimaksud.
Belakangan pekerjaan fisik tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum (APH). Kuat dugaan terjadi kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6.063.017.452.
Tamrin dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Saat ditanya majelis hakim diketuai Deny Syahputra, baik keduabelas terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan, tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU.
Deny Syahputra didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, persisnya pemeriksaan saksi-saksi. (ROBERTS/RS)

