![]() |
| Terdakwa mantan Kadis PUPR Sumit TOPG (kiri) dan RES, eks PPK UPTD Gunung Tua dituntut bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
TOPG (terdakwa I) dituntut agar dipidana Rp5,5 tahun penjara. Sedangkan RES (terdakwa II), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut 4 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 80 hari.
“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” urai ketua tim JPU KPK Eko Wahyu .
Yakni menerima sesuatu atau janji dari para rekanan yang dibungkus dengan istilah Commitment Fee (CF) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait paket pekerjaan di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Untuk terdakwa Topan Obaja Putra Ginting, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” sambungnya.
Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sedangkan keadaan memberatkan untuk Rasuli Efendi Siregar, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik-praktik korupsi. Keadaan meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya.
UP
Eks orang pertama di Dinas PUPR tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi, maka dipidana selama 1 tahun penjara,” urai Eko Wahyu.
![]() |
| Mantan Kadis PUPR Sumut TOPG (kanan) dan RES, eks PPK UPTD Gunung Tua. (mol/roberts) |
Pidana tambahan serupa juga dikenakan kepada terdakwa II RES sebesar Rp250 juta, namun tidak menjalani pidana badan. Oleh karenanya, tim JPU KPK memohon agar majelis hakim diketuai Mardison, juga Ketua PN Medan Kelas IA Khusus dalam putusan nantinya menyatakan, uang yang telah dititipkan ke KPK dirampas untuk negara guna menutupi UP kerugian keuangan negara.
Hakim ketua didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) pribadi kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Misteri
Pantauan Metro-Online.Co, barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp2,8 miliar hasil penggeledahan dan disita penyidik KPK dari kediaman terdakwa I TOPG, Rabu lalu (2/7/2025), masih menyisakan misteri.
Eko Wahyu yang dicecar seputar nasib barang bukti hasil penggeledahan tersebut, tidak memberikan jawaban lugas. Dari siapa saja dan kepada siapa saja uang tidak sedikit tersebut diberikan?
“Sesuai tuntutan kami tadi, barang bukti tersebut dipergunakan penyidik untuk perkara lain,” timpalnya.
Artinya, apakah bakal ada tersangka lainnya? “Kalau soal itu, bukan kewenangan saya untuk menjawabnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi beraroma suap tersebut terungkap atas hasil pengembangam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Kamis lalu (26/6/2025).
Rekanan ‘Sintarklas’ Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG) pemberi uang suap maupun melalui anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), juga di Pengadilan Tipikor Medan, diyakini terbukti bersalah.
Kirun yang menerima predikat Justice Collaborator (JC) divonis 2,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan anaknya, Rayhan diganjar 2 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta juga subsidair 3 bulan kurungan. (ROBERTS/RS)


