![]() |
| Amsal Christy Sitepu (kedua dari kanan) didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (pakai topi). (mol/ra) |
MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa perkara korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, pria akrab disapa Amsal itu keluar dari balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa sore (31/3/2026).
“Iya bang.... penjamin komisi III DPR RI,” kata Yusafrihardi Girsang, hakim ketua yang menyidangkan perkara terdakwa Amsal lewat pesan teks, malam tadi.
Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, pembacaan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan, Rabu besok (1/4/2026).
Permohonan
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan kepada awak media mengatakan, penangguhan penahanan Amsal dikabulkan majelis hakim. Permohonan penangguhan tersebut merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen.
Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada majelis hakim, melalui Ketua PN Medan.
"Benar, hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim lewat Ketua Pengadilan atas nama Amsal Christy Sitepu untuk ditangguhkan telah kami sampaikan. Dan barusan selesai, dikabulkan,” ujarnya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang salah satu poinnya mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Menurut Hinca, dirinya juga mendapat arahan langsung dari Wakil Ketua DPR RI untuk membawa dan menyerahkan surat tersebut ke pengadilan.
Dua Tahun
Sementara sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut terdakwa Amsal agar dipidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta bila tidak dikembalikan, dipidana satu tahun penjara.
Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (4/3/2026), Amsal beri judul, ‘Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem’. Direktur CV Promiseland itu menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia nantinya menjatuhkan vonis bebas.
“Yang Mulia majelis hakim, brelah aku mulih,” pinta Amsal dalam bahasa Karo dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca. Dalam terjemahan bebasnya, “Yang Mulia majelis hakim, izinkan aku pulang”.
Dugaan Mark Up
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun disebut-sebut secara tidak benar dan/atau berbau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa selaku penyedia menyebutkan biaya pembuatan sebesar Rp30 juta.
(ROBERTS/RS)


