![]() |
| Koordinator Badan Gizi Nasional Wilayah Kabupaten Serdangbedagai Nurhasanah Ritonga, Kamis (12/3/2026).(mol/dok.SPPG). |
Lanjutnya, keputusan itu berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional Nomor: 849/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, status pemberhentian sementara operasional SPPG telah dicabut.
Dengan terbitnya surat tersebut, Nurhasanah menjelaskan 14 dapur SPPG di wilayah Kabupaten Serdangbedagai sudah mulai kembali beroperasi secara bertahap sejak Rabu (11/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026) untuk melanjutkan pelaksanaan program MBG.
Ia menambahkan, dari 14 dapur SPPG di Serdangbedagai, saat ini enam dapur telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu tiga dapur masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dan air.
“Sedangkan lima SPPG lainnya masih menunggu jadwal pelatihan bagi penjamah makanan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan SLHS,” jelasnya.
Nurhasanah juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala SPPG dan mitra dapur yang dinilai cepat menindaklanjuti serta melengkapi administrasi yang diminta oleh Badan Gizi Nasional.
Ia turut mengucapkan terima kasih kepada tim satuan tugas, khususnya Dinas Kesehatan, yang dinilai responsif dalam mendampingi proses pengajuan SLHS bagi dapur SPPG di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.
Ia berharap mitra dapur mandiri yang akan memulai operasional dapat memastikan seluruh persyaratan, khususnya terkait kepemilikan SLHS, telah dipenuhi sejak awal.
“Sehingga operasional dapur dapat berjalan sesuai standar higiene sanitasi serta menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Nurhasanah.
Sebelumnya, Kata Nurhasanah, ada 14 SPPG berhenti sementara operasional dilakukan oleh BGN terhadap sejumlah dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Langkah tersebut dilakukan BGN setelah dapur SPPG melewati masa operasional lebih dari 30 hari, sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.(HR/HR).

