-->

1.300 Rumah CitraLand Belum Berstatus SHM, Pintu YKI Sumut Terbuka Lebar buat Konsumen

Sebarkan:

Ketua YLKI Sumut) Dr Asman Siagian SH MKn. (mol/wsp)
MEDAN | Ketua Yayasan Konsumen Indonesia Sumatera Utara (YKI Sumut) Dr Asman Siagian SH MH, Selasa (17/3/2026) menegaskan, bila konsumen sudah melunasi pembayaran rumah, maka kewajiban developer menyelesaikan Sertifikat Hak Milik (SHM-nya).

Hal itu diungkapkan Asman menjawab pertanyaan Metro-Online.Co terkait fakta mencengangkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp263,4 miliar terkait pengalihan/penjualan aset negara cq eks PTPN II -sekarang: PTPN I Regional 1- kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan pengembang real estate PT Ciputra KPSN.

“Apa saja yang menjadi hak dari konsumen jelas diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jangan pula kemudian pembeli yang beritikad baik justru menanggung beban persoalan legalitas yang menjadi tanggung jawab pengembang,” tegasnya.

Dalam ‎Pasal 8 ayat 1 huruf (f) misalnya disebutkan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/dan atau jasa.

‎Kemudian di Pasal 62 ayat 1 ditegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Menurut Asman, juga Ahli Pidana Bidang Perlindungan Konsumen Ditreskrimsus Polda Sumut dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumut itu, pintu YKI Sumut terbuka lebar buat para konsumen CitraLand.
 
‎“Kalau jumlahnya sudah ribuan dan nilainya sangat besar, ini tidak bisa lagi dianggap masalah biasa. Harus ada langkah kolektif, mulai dari pengumpulan dokumen, mediasi, hingga kemungkinan langkah hukum agar konsumen tidak dibiarkan berjalan sendiri,” urainya.

Oleh karenanya YKI Sumut menyarankan para konsumen segera menginventarisasi dokumen transaksi, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti pelunasan pembayaran, surat penyerahan unit, brosur atau materi promosi, surat-menyurat terkait janji penyerahan sertifikat, serta dokumen status sertifikat yang diterima konsumen.

‎Menurutnya, langkah dimaksud penting agar seluruh aduan dapat dipetakan secara utuh, termasuk untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran hak konsumen yang berpotensi ditindaklanjuti melalui pelaporan administratif, hingga gugatan perdata.

‎Di atas kertas, membeli rumah di kawasan premium identik dengan jaminan kualitas dan kepastian hukum. Namun dalam kasus CitraLand, justru aspek paling mendasar dari transaksi adalah legalitas hak milik menjadi titik yang memantik kekhawatiran publik.

‎"Rumah-rumah mewah telah dipasarkan dengan harga tinggi. Uang konsumen disebut sudah masuk. Sementara mengikuti pemberitaan di media mainstream, sampai sekarang SHM sebagai simbol kepastian hak milik masih belum berpindah ke tangan para pembeli. Persoalan ini berpotensi ‘bom waktu’.

‎Jika pihak Citraland tidak transparan dan bertanggung jawab, maka yang tergerus bukan hanya rasa aman konsumen, tetapi kepercayaan publik terhadap tata kelola bisnis properti di Provinsi Sumut,” pungkasnya.

‘Mengambang’

Sementara diberitakan sebelumnya, status konsumen yang telanjur melunasi pembelian rumah di tiga lokasi Perumahan Citraland kawasan Kabupaten Deliserdang sebagai pemilik yang sah atau tidak, masih ‘mengambang’. Fakta terungkap di persidangan harga per unit antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar.

Tak satu pun bukti surat yang menyatakan ada warga sebagai pemilik yang sah atas pembelian perumahan mewah dibidani PT DMKR, anak perusahaan PT Ciputra KPSN tersebut. 

Justru sebanyak 237 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mau dipecah PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II diblokir Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang yang baru, menggantikan posisi terdakwa Abdul Rahim Lubis.

“Sedangkan 11 SHGB yang sudah dipecah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," ujar saksi Hamdani Azmi, eks Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Deliserdang periode 2023-2025, Senin lalu (9/3/2026), di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Menurutnya, pemblokiran dan penyitaan SHGB atas nama PT NDP tersebut karena terjadi kasus hukum yang sedang ditangani Kejati Sumut 

"Saya tidak tahu sampai kapan pemblokiran dan penyitaan SHGB tersebut dicabut," ujarnya menjawab cecaran pertanyaan tim JPU.

Hamdani mengakui kewajiban penyerahan 20 persen lahan ke negara itu tertuang dalam SK di Kebun Bangun Sari, Sidodadi dan Sampali kawasan yang dibangun perumahan oleh PT DMKR.

"Kita sudah tanyakan kewajiban penyerahan lahan 20 persen itu kepada PT NDP, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya," ujar pejabat BPN yang ditugasi di Citraland Helvetia tersebut 

Jauh sebelumnya majelisnhakim diketuai Muhammad Kasim menyampaikan hal menohok. Perkara yang menjerat keempat terdakwa diibaratkan ‘bom waktu’. Perumahan CitraLand sudah laku terjual ke konsumen namun sampai saat ini belum satu pun sebagai pemilik yang sah secara hukum. 

Mentok 4 Terdakwa

Hingga perkaranya bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan, belum satu pun dari pihak PT DMKR, selaku penerima manfaat atas pengalihan/penjualan aset eks PTPN II tersebut yang diproses hukum. Mentok pada empat terdakwa.

Yakni Direktur eks PTPN II periode 2020 hingga 2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT NDP Iman Subakti. Serta mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode tahun 2022 hingga 2024 Askani dan Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kakantah Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini