![]() |
| Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/mstr) |
Selain itu, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 100 hari.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Heliyanto dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana secara bersama-sama serta berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum menerima hadiah atau janji (suap) yang dibalut dengan istilah commitment fee dari para rekanan, terkait pekerjaan proyek jalan di Sumut sejak tahun 2023 hingga 2025.
Yakni Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 KUHP (baru), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
“Kadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya,” sambungnya.
UP
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) yang harus dikembalikan kepada negara.
Heliyanto dinilai menikmati uang negara mencapai Rp1,62 miliar, dikurangkan dari yang telah disita KPK saat penyidikan sebesar Rp197 juta.
Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disota dan dapat dilelang JPU.
“Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana dua tahun penjara,” urai Eko Wahyu.
Majeli hakim diketuai Mardison melanjutkan persidangan, Kamis mendatang (12/3/2026) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya. (ROBERTS/RS)

