![]() |
| Istimewa(mol/red) |
Atas capaian Pemkab Paluta tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mendorong standar layanan publik yang lebih optimal dan berintegritas pada tahun mendatang.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Paluta H Basri Harahap menyebut, penilaian tahun 2025 menandai transformasi pendekatan pengawasan Ombudsman.
Selain itu, H Basri juga mengatakan, tidak lagi sekedar menilai kepatuhan administratif, tetapi juga kualitas layanan secara menyeluruh, integritas aparatur serta aspek keadilan dalam pelayanan.
“Penilaian ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga kualitas nyata pelayanan kepada masyarakat,”ujar H Basri Harahap saat menghadiri acara tersebut.
Terkait itu, Wakil Bupati Paluta menyampaikan, 5 (Lima) instruksi strategis kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni,
1. Segera melakukan perbaikan tanpa menunggu siklus penilaian berikutnya.
2. Menangani setiap keluhan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
3. Menghapus budaya ‘minta dilayani’ dan menggantinya dengan empati serta profesionalisme.
4. Mendorong inovasi layanan berbasis teknologi guna memangkas birokrasi dan mencegah pungutan liar.
5. Meminta Inspektorat lebih proaktif dalam pencegahan maladministrasi.
“Indikatornya tidak lagi sebatas kelengkapan standar pelayanan. Kami mengukur respons terhadap keluhan serta tingkat kepuasan masyarakat secara nyata,” pungkas Wakil Bupati Paluta H Basri Harahap.
Selanjutnya, informasi dihimpun dari Plt Kadis Kominfo Paluta H Jhonson Muda Siregar Ssos MM, Selasa (25/2/2026) mengatakan, bahwa Pemkab Paluta mendapatkan predikat nilai tertinggi ke 2 (dua) setelah Pemkab Asahan di tingkat kabupaten/kota Se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Secara nasional, nilai rata-rata pelayanan publik berada di angka 74,64 atau kategori sedang. Pemkab Paluta menargetkan pada 2026 seluruh OPD dapat mencapai kategori kualitas tertinggi tanpa mal-administrasi,"sebut Jhonson.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin mengatakan, metode penilaian tahun 2025 dilakukan secara lebih komprehensif, mencakup aspek input, proses, output dan pengelolaan pengaduan.
“Kami tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga respons terhadap pengaduan masyarakat dan kualitas pelayanan yang dirasakan secara langsung,”ujarnya.
Berdasarkan data Ombudsman, dari 14 kabupaten/kota yang disurvei di Sumut, sebagian besar berada pada kategori kualitas tinggi dan sedang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan tamu undangan lainnya.(gnp/red/kominfopaluta)

